Diringkus saat Asyik Berjudi Domino, 6 Pelaku Terancam 10 tahun Penjara

Lombok Tengah, PSnews – Kepolisian Resor Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan enam orang pelaku judi kartu Domino di Dusun Sumpak Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

Para pelaku tersebut yaitu N (50), BN (20), A (47), HM (20), I (30) dan S (57). Keenam pelaku merupakan warga Dusun Sumpak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. “Mereka ditangkap saat asyik bermain judi domino, Senin (29/3) sekitar pukul 00.30 wita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus, SIK.

Ia juga menyampaikan, penangkapan dilakukan anggota setelah menerima laporan tentang aktivitas judi yang meresahkan warga setempat. “Kemudian anggota melakukan pengecekan dan ternyata benar. Selanjutnya mereka langsung diamankan ke Mapolres Loteng untuk dilalukannya pemeriksaan,” tegas Agus.

Keenamnya tidak bisa berkilah dan hanya bisa pasrah ketika diciduk oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Tengah.

Selain mengamankan para pelaku, personil juga mengamankan barang bukti berupa 5 set kartu domino dan uang sejumlah Rp. 643.000 – (enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah). “Personil juga menyita sejumlah uang dan kartu domino yang dipakai bermain judi,” tandas Agus.

Perbuatan para pelaku itu dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment