Sumbawa, PSnews – Pemuda asal Desa Langam Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa berinisial DD diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Polda NTB karena diduga menguasai dan mengedarkan barang haram jenis sabu.
Terduga pelaku ditangkap pada Kamis (24/03/2021) sekitar pukul 20.00 Wita saat berada di rumahnya Dusun Buin Pandan, Desa Langam Kecamatan Lopok.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Akp Sumardi S.Sos mengatakan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait sering adanya transaksi narkotika jenis sabu di rumah milik terduga pelaku. “Saat dilakukan penangkapan, Tim Opsnal menggeledah seluruh isi rumah dan juga pemeriksaan badan terhadap terduga pelaku, yang mana pada saat penggeledahan ditemukan 5 poket narkotika yang diduga sabu disembunyikan di bawah tempat cuci piring dalam rumah terduga pelaku,” beber Sumardi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 buah timbangan digital, 8 bendel klip obat,1 pipet berbentuk sekop, 2 buah handphone, uang tunai Rp. 2.400.000, serta 5 poket jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sebesar 50,56 gram.
Atas kejadian tersebut, kini terduga pelaku dan juga barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PSp)