Sumbawa, PSnews – Tim Puma Satreskrim berkerja sama dengan Personel Polsek Buer Polres Sumbawa Polda NTB berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Buer, Senin (22/03/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S alias Ncu (45) warga Dusun Kalabeso dan F alias Feri (49) warga Desa Labuhan Burung. Keduanya berhasil diamankan polisi saat berada di kediamannya.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK, MH., saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Akp Sumardi S.Sos membenarkan, pihaknya telah mengamankan kedua terduga.
Sumardi memaparkan, kasus curat itu terjadi pada tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 wita berlokasi di rumah korban di Rt 002/ Rw 004 Dusun Perenang Desa Labuhan Burung Kecamatan Buer. “Pada saat kejadian korban melihat jendela depan rumahnya dalam keadaan terbuka atau rusak akibat dicongkel oleh benda keras. Kemudian setelah itu korban mengecek isi rumah dan mendapati barang-barang miliknya yang terdiri dari 1 unit Laptop merk Asus, 1 Unit Hp Xiomi Note 5 dan 1 buah dompet yang berisikan 2 buah ATM beserta Buku Tabungan dan uang senilai Rp.600.000,- sudah tidak ada di tempat,” beber Sumardi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Buer untuk ditindak lanjuti.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (PSp)