Pertajam Syarat Pemekaran Desa, Komisi I DPRD Sumbawa Kunker ke Loteng

Lombok Tengah, PSnews – Dalam upaya menindaklanjuti banyaknya aspirasi terkait Pemekaran Desa sekaligus persyaratan menjadi Kepala Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (4/3/2021).

Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH sekaligus Pimpinan Rombongan menjelaskan, Komisi I melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Lombok Tengah karena daerah ini telah melakukan Pemekaran Desa. “Sepulangnya dari kunjungan kerja ini, kami akan memanggil seluruh pihak terkait untuk menggodok Peraturan Pemekaran Desa. Termasuk mengkaji dan merevisi syarat-syarat untuk menjadi calon kepala desa,” terangnya.

Seperti diketahui Pemerintahan Desa sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten memiliki peranan yang sangat penting dalam pendekatan pelayanan. Pemekaran desa merupakan sebagai salah satu upaya dalam mendekatkan pelayanan tersebut.

Disamping itu, lanjut Rafik, pemekaran Desa juga bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di desa menuju kesejahteraan masyarakat. “Sebagaimana diatur dalam UU Desa yang dijabarkan dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa bahwa tujuan pemekaran desa meliputi, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan public, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan daya saing Desa,” papar A. Rafik.

Di Kabupaten Sumbawa, dari 157 desa dan 8 kelurahan, terdapat beberapa Desa berpotensi untuk dilakukan pemekaran, mengingat persyaratan untuk pemekaran sudah dianggap terpenuhi sesuai dengan UU Desa maupun Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

Berdasarkan aspirasi yang disampaikan Pemerintah Desa, beberapa Desa yang berpotensi untuk dilakukan pemekaran diantaranya, Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas, Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir, Desa Kakiang dan Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir, Desa Lopok Kecamatan Lopok, dan beberapa desa lainnya.

Lebih lanjut dijelaskan Rafiq, desa-desa tersebut disamping jumlah penduduknya yang cukup besar, juga secara geografis penting untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membentuk desa baru. Selain itu diantara Desa tersebut juga ada yang secara struktur sudah memenuhi syarat, seperti jumlah dusun yang sudah tercukupi untuk menjadi desa. Namun ada juga desa yang secara kependudukan sudah memenuhi syarat, hanya saja jumlah dusun belum cukup sehingga pada saat pemekaran desa nantinya dapat dilakukan secara bersamaan antara pembentukan dusun dan pemekaran desa.

Beberapa desa tersebut pada tahun 2008 hingga 2009, sudah pernah diusulkan untuk dilakukan pemekaran. namun pada saat itu ada kebijakan moratorium pemekaran desa dari pemerintah pusat sehingga pelaksanaannya tertunda.

Sekarang ini peluang untuk dilakukan pemekaran desa cukup besar, hanya saja masih terdapat kendala karena Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa belum dilakukan revisi untuk diselaraskan dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017.

Setelah bertemu dengan DPRD Lombok Tengah, pihaknya mendapatkan berbagai referensi pendukung terkait tema kunker. “Alhamdulillah kami mendapat referensi yang bagus terkait dengan pencalonan Kepala desa. Kami menginginkan bukan syarat tes tambahan ketika calonnya lebih dari 5, tetapi syarat minimal berapa persen mendapatkan dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan KTP, dan pembuktian faktualnya dukungan tersebut. Hal ini bagi kami penting untuk dikaji dan merevisi aturan sebelumnya agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, seperti pengalaman tahun sebelumnya,” terangnya.

Rafiq menegaskan, kades adalah jabatan politik sehingga perlu diperkuat syaratnya dengan dukungan politik masyarakat. “Contoh kasus pemilihan tahun sebelumnya. Ada mantan kepala desa yang pernah menyabet predikat kepala desa terbaik dan disukai masyarakatnya, tapi gagal lolos karena tes tambahan, dan membuat gaduh pendukung calon tersebut. Ini kita tidak inginkan terulang lagi. Disamping tentu syarat-syarat lainnya,” pungkasnya.

Hadir dalam Kunker Komisi I yakni Syaifullah (Ketua), Hasanuddin SE (Wakil), Cecep Lisbano SIP, M.Si,. (Sekretaris), Anggota Komisi 1 Achmad Fahri SH, Sri Wahyuni SAP, Muhammad Nur SPdI, Juliana Zulkarnaen , Sukiman Kamaluddin , Syaripuddin Syarip , Gitta Liesbano Hasanuddin HMS, dari sekretariat DPRD H. Amri S.Sos M.Si, dan Sahabuddin Sardi SH. Biro Hukum Setda Sumbawa H. Hasto Wintioso SH dan Bayu SH, Kepala Dinas PMD Sumbawa, Varian Bintoro M.Si. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment