Gara-gara Sandal Ketinggalan di TKP, Dua Pencuri ini Diringkus Polisi

Lombok Barat, PSnews – Apes nian nasib dua terduga pelaku pencurian mesin diesel di Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Jumat (22/1/2021). Gara-gara sandal salah seorang pelaku ketinggalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sekotong.

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH membeberkan, pihaknya telah meringkus dua orang pria masing-masing berinisial DA dan FA lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin Diesel di Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong. “Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekotong berhasil mengamanan kedua terduga pelaku,yakni DA laki-laki 35 Tahun, warga Dusun Batu Kijuk Desa Sekotong Barat Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, dan FA laki-laki 20 tahun warga Dusun Sekotong 1 Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong Kabupaten Lobar,” ungkapnya.

Kapolsek menjelaskan, awalnya peristiwa pencurian mesin Diesel tersebut, berdasarkan keterangan Adi Ibrahim selaku korban yang melaporkan kehilangan satu unit diesel merk Yanmar Kapasitas 8,5 PK warna merah putih, Kamis (21/1). Aksi pencurian diketahui sekitar pukul 06.30 wita, saat korban menelpon karyawannya untuk membawakan makanan. Namun malah mendapat laporan bahwa mesin diesel milik korban telah Hilang.

Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung ke tempat kejadian dan mencoba melakukan pencarian akan tetapi tidak ditemukan. Sehingga korban langsung melaporkannya ke Polsek Sekotong dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 13,65 juta.

Atas peristiwa tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Jajaran Polsek Sekotong dengan melakukan penyelidikan. “Pada saat olah TKP,  tim menemukan sandal yang tertinggal di TKP, kemudian mengumpulkan informasi di sekitar TKP untuk mengetahui pemilik sandal yang tertinggal tersebut. Akhirnya diketahui bahwa sandal itu milik terduga pelaku FA, sehingga tim opsnal Polsek Sekotong bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku FA di rumahnya,” terangnya.

Dari hasil keterangan FA, diakui bahwa mesin tersebut diambil oleh terduga pelaku DA, selanjutnya tim Opsnal langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap DA. “DA berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Dari hasil introgasi DA mengaku bahwa barang bukti tersebut disimpan di Dusun Longlongan,” paparnya.

Setelah mengetahui keberadaan Barang Bukti tersebut, Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi tempat DA menyimpan barang hasil curiannya tersebut. Selanjutnya para terduga pelaku beserta Barang Bukti langsung diamankan ke Mako Polsek sekotong untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun hukuman penjara,” tandasnya. ( PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment