Bima, PSnews – Terduga pelaku penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan saat terjadi bentrok antara sekelompok warga Desa Waro dengan Tangga Baru di Kabupaten Bima pada (7/10/2020) dibekuk polisi. Aksi penembakan yang dilakukan pria berinisial J alias Jae (40) tersebut, telah menyebabkan tewasnya seorang anak yang masih dibawah umur, yakni Abdurrahman (17) warga Desa Waro.
Kasubbag humas AKP Hanafi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku J alias Jae (40) yang beralamat di RT004/RW002 Dusun Tangga Baru Desa Tangga Baru. “Penangkapan terduga pelaku, sesusai dengan pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 atas UU nomor 23 tahun 2002 atau pasal 338 KUHP jo pasal 338 KUHP jo Pasal 358 ke 2e KUHP,” terang Hanafi.
J alias JAE ditangkap polisi sebagai buntut bentrok antar warga Desa Waro dengan Tangga Baru yang terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 wita di areal persawahan So Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima. “Saat terjadi saling serang, pelaku masuk dengan membawa sepucuk senpi rakitan, kemudian menembak ke arah warga Desa Waro yang mengakibatkan salah satu warga Desa Waro meninggal dunia yang diduga terkena peluru dari tembakan pelaku tersebut,” beber Hanafi.
Kejadian tersebut mengakibatkan suasana kian memanas antara kedua desa, sehingga kembali melakukan saling serang.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Tim Puma melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka dan barang bukti. Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Kemudian sekitar pukul 04.00 wita anggota puma menuju Desa Tangga Baru. Sekitar pukul 06.00 wita anggota berhasil menangkap pelaku yang berada di rumahnya. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan. “Saat ini pelaku bukti sudah diserahkan kepada piket reskrim,” tandasnya.
Hanafi berharap kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan- tindakan yang melanggar hukum dan menyerahkan kasus tersebut untuk ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian. (PSp)