Bima, PSnews – Bergaya layaknya seorang aktor dalam film koboi, pria berinisial AF (25 tahun) menjalani tugasnya sebagai penjaga kantor BPBD Kabupaten Bima dengan membawa senjata api (senpi) rakitan laras panjang. Akibat ulahnya, warga RT02 Dusun Satu Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima ini dibekuk polisi di lingkup kantor BPBD Kabupaten Bima atas kepemilikan satu pucuk senpi rakitan jenis laras panjang beserta amunisi 3 butir aktif.
Kapolres Bima melalui Kasubag Humas AKP Hanafi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku kepemilikan senpi rakitan tersebut. “AF berhasil ditangkap berkat kesigapan personil Polsek Woha yang dipimpin KSPKT1 AIPDA M. Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim SH, pada Minggu siang (17/1/2021) sekitar pukul 13.00 wita,” beber Hanafi.
Lebih lanjut Hanafi memaparkan, informasi bahwa AF memiliki Senpi rakitan jenis laras panjang diperoleh aparat Polsek Woha beberapa saat sebelum diambil ditindakan, yakni sekitar pukul 12.30 wita. Dimana saat itu AIPDA M. Ikhwan sedang melaksanakan tugas jaga di Mapolsek. “AIPDA M Ikhwan menerima Laporan melalui dari warga bahwa telah melihat seorang laki-laki yang sedang membawa atau menenteng 1(satu) pucuk senpi rakitan laras panjang bertempat di lingkup Kantor BPBD Kabupaten Bima yang beralamat di Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek. Tidak lama kemudian aparat polsek mengambil tindakan penangkapan terhadap pelaku,” tuturnya.
Setelah mendapat arahan dari Kapolsek kemudian Aipda M. Ikhwan dan Kanit Reskrim AIPDA Nanang Qosim SH pimpin personil untuk melakukan penangkapan pelaku. Begitu tiba di TKP dan melihat pelaku melarikan diri masuk ke dalam ruangan Kantor BPBD Kabupaten Bima sambil menenteng atau membawa 1(satu) pucuk Senpi Rakitan. Polisi kemudian mengejar dan mengepung pelaku. Tidak menunggu lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk saat sedang berupaya melarikan diri melalui pintu belakang Kantor BPBD Kabupaten Bima.
Setelah berhasil dibekuk, pelaku kemudian diinterogasi tentang keberadaan Senpi Rakitan yang disembunyikan di dalam Kantor BPBD Kabupaten Bima. “Pelaku kemudian digeledah petugas dan berhasil menemukan barang bukti Senpi rakitan yang disembuyikan di salah satu ruangan kantor,” tandas Hanafi.
Pelaku AF beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Woha untuk menjalani proses hukum. (PSp)