Dompu, PSnews – Seorang pria berinisial RD (17) warga Dusun Nanga Doro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu (NTB) meregang nyawa di Ladang jagung So Sori Tante wilayah setempat, tepatnya di ladang jagung milik milik warga SB (34). RD diduga tersengat arus listrik yang terpasang di ladang tersebut.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, membenarkan kejadian tersebut. Dipaparkan, peristiwa mengenaskan itu awalnya diketahui SB, pada Jumat 01 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 wita. Saat mengontrol tanaman jagung di ladangnya, SB terperanjak kaget melihat sesosok jasad lelaki yang sudah tak bernyawa dalam keadaan telungkup.
Mengetahui hal itu, SB memberitahukan kepada pemilik ladang yang berdekatan dengan ladangnya yaitu Fadli dan Mujahidin. Karena merasa takut, selanjutnya SB meminta tolong kepada Fadli untuk mengantarnya ke Mapolsek Hu’u guna mengamankan diri. Sedangkan Mujahidin menuju perkampungan untuk mengabarkan kepada pihak keluarga.
Sesaat kemudian Kepala Kepolisian Sektor Hu’u Ipda M. Nor Kurniawan bersama anggotanya dan dibantu masyarakat setempat mengevakuasi mayat korban ke rumah neneknya. Selanjutnya jasad RD dibawa ke Puskesmas setempat untuk dilakukan visum.
Hasil visum menjelaskan, RD mengalami luka bakar di jari kaki kiri, luka lecet di betis kiri dan kanan, luka bakar dalam di bagian punggung serta luka bakar di bagian wajah. Setelah itu mayat RD dibawa ke rumah orang tuanya di Lingkungan VI (Donggo ana), Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja.
Tak lama kemudian Tim inafis Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu tiba di TKP dan melakukan olah TKP. “Di hadapan petugas, SB menjelaskan, bahwa kabel aliran listrik itu ia sambung pada mesin Genset ladang milik Fadli berjarak sekitar 100 meter. Lebih lanjut SB mengatakan bahwa kabel aliran listrik yang melintang tersebut sekitar 40 cm di atas permukaan tanah,” paparnya.
Kapolsek Hu’u mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan akan segera memeriksa saksi-saksi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” Kami akan mendalami kasus ini, saksi saksi akan segera diperiksa Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dari pihak keluarga menjelaskan bahwa malam harinya kamis (31/12/2020) sekitar pukul 21.30 wita, RD berada di rumah bibinya untuk makan malam, usai makan RD keluar rumah tanpa sepengetahuan seisi rumah. Dijelaskan pula bahwa RD mengalami gangguan jiwa dan sering tidur di gubuk ladang milik warga setempat. (PSp)