Setahun Buron, Pemilik Senpi Rakitan Berlagak Koboi ini Dibekuk Polisi

Dompu, PSnews – Lagaknya seperti aktor dalam film koboi. Datang ke sebuah tempat hiburan dengan membawa senjata api (senpi) rakitan, lalu tanpa sebab yang jelas mengangkat senpinya dan ditembakkan ke udara. Tentu saja warga yang menyaksikan aksi koboi kesiangan ini lari berhamburan. Kejadian ini terjadi di Dusun Rasa Na’e Utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu pada hari Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 16. 00 wita.

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat SH, S.I.K yang dikonfimasi melalui Kasibag Humas Aiptu Hujaifah mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku seorang pria berinisial SY (23 tahun) yang diduga menguasai, memiliki senpi rakitan tanpa hak. Terduga pelaku dibekuk Tim Puma Polres Dompu pada Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 00.10 wita. Pelaku merupakan warga Dusun Rasa Na’e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. “SY merupakan buronan Polres Dompu lebih dari setahun terakhir,” terang Hujaifah.

Ia membenarkan, pelaku SY ditetapkan sebagai buronan pasca beraksi dengan senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan organ/elektone tunggal yang diadakan warga Dusun Rasa Na’e Utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja pada Sabtu (15/6/2019), sekitar pukul 16. 00 wita. “Saat itu SY mengeluarkan senpi dan menembak ke atas sebanyak satu kali. Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan,” tuturnya.

Setelah itu SY kabur dan dikejar oleh warga. Nasib sial bagi SY, meski berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawanya jatuh pada saat melarikan diri. Kemudian senpi dan peluru tersebut diamankan warga untuk diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya yang bertugas saat itu yaitu Bripka Ruslansyah dan dibuatkan laporan polisi, LP/96/VI/2019/NTB/Res.Dompu/Sek.Woja. 15 Juni 2019.

Setelah setahun lebih mengasingkan diri di luar daerah, tibalah waktunya SY rindu kampung halaman dan kembali ke Dompu. Kembalinya SY ke Dompu rupanya tercium oleh pihak kepolisian selanjutnya polisi menyelidiki keberadaan SY.

Dari Hasil penyelidikan, SY sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Atas informasi itu Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Bripka Zainul Subhan segera melakukan penangkapan.

“Pada hari Minggu, sekitar pukul 00.10 wita Tim Puma tiba di lokasi persembunyian SY. Selanjutnya petugas menangkap SY dan digelandang ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment