Miliki Sabu, Kakek 60 tahun ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, PSnews – Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pria yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S. Ik., MH yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas IPDA Edi Sobandi, S. Sos, Selasa, (24/11/2020) membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku kasus narkoba tersebut. “Terduga pelaku dalam kasus ini masing-masing, berinisial RA (60), pekerja swasta, beralamat di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk dan rekannya berinisial ES (47), pekerja swasta, beralamat di Desa Beru Kecamatan Jereweh KSB,” paparnya.

Ia menceritakan, kedua terduga diamankan karena menyimpan sabu seberat 1.86 gram. Hal ini berawal dari keresahan warga setempat bahwa di Desa Pasir Putih Kecamatan Maluk, RA dan ES sering melakukan transaksi narkoba khususnya di tempat RA yakni Mess Cafe. “Melalui pengintaian selama beberapa jam, Sat Resnarkoba akhirnya berhasil mengamankan kedua pria tersebut di mess cafe Desa Pasir Putih yang tak lain merupakan kediaman RA,” tuturnya.

Saat dibekuk, kedua terduga tak dapat berbuat banyak, Setelah RA dan rekannya ES diamankan, petugas melakukan pengledahan badan, kemudian memeriksa seisi kamar terduga pelaku RA.

Barang bukti yang berhasil ditemukan petugas yaitu 4 lembar plastik yang masing-masing berisi sabu dengan berat berbeda, lembar plastik klip pertama ditemukan sabu dengan berat bruto 0,90 gram, plastik klip kedua dengan berat bruto 0.33 gram, plastik klip ketiga dengan berat bruto 0.26 gram dan klip terakhir yang juga di dalamnya sabu-sabu dengan berat bruto 0.26 gram.

Bukti lain yang ditemukan petugas yakni 4 korek gas, 1 buah bong, 2 buah gunting, 2 pipet yang ujungnya runcing, 8 bendel plastik klip kosong, 1 HP warna hitam, 1 buah kawat pembersih kaca, 1 buah jarum, 1 buah kotak kaca mata warna hitam dan 1 buah baju kaos oblong. Narkoba jenis sabu yang ditemukan pada masing-masing klip plastik tersebut memiliki total berat bruto 1.86 gram.

Setelah dilakukan pengamanan kepada kedua pelaku, Sat resnarkoba menggeret keduanya ke Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment