Lombok Barat, PSnews – Tim Puma Polres Lobar berhasil membekuk dan mengamankan satu dari enam orang yang diduga sebagai pelaku begal atau pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan menggunakan kekerasan. Polisi meringkus MT (19) di rumahnya di rumahnya Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat,
Dari pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebuah sepeda motor. Komplotan begal ini sangat meresahkan dan dalam melakukan aksinya tidak segan-segan menggunakan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP AKP Dhafid Shiddiq, S.H., S.I.K. membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap tersangka MT di rumahnya pada Rabu (18/11). “MT berhasil ditangkap di Dusun Ketapang, Dusun Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, tanpa ada perlawanan,” ungkapnya.
Peristiwa begal ini sendiri terjadi di Underpass Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, yang menimpa korban seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa, warga Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu (14/11/2020). “Peristiwa terjadi sekitar pukul 2O.30 Wita. Awalnya korban mengendarai sepeda motor miliknya, dari arah Kota Mataram hendak pulang ke rumahnya di Lombok Tengah,” tutur Kasat reskrim.
Korban melewati Jalan Raya Bil II, pada saat melintas di Underpass Desa Bajur, tiba – tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak dikenal. ‘Saat itu korban dipepet kurang lebih sebanyak enam orang, dengan menggunakan dua sepeda motor, dengan berboncengan dan salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga korban terjatuh,” terangnya.
Setelah itu para pelaku membawa kabur sepeda motor korban yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18 juta. “Berdasarkan laporan korban, kemudian ditindaklanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan barang Bukti sepeda motor tersebut,” imbuhnya.
Menurut informasi, sepeda motor korban ternyata berada di Dusun Ketapang, Desa Labuan Poh, KecamatannSekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang menurut informasi dikuasai oleh MT. Kemudian Tim Puma langsung bergerak cepat menuju rumah MT. Dan benar saja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri milik korban.
Barang Bukti sepeda motor Honda Beat BCS ISS warna biru putih ini kemudian dicocokkan Nomor Rangka dan Nomor Mesinnya. Alhasil sesuai dengan dokumen sepeda motor korban. “MT mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang berinisial SA. Namun saat dilakukan penggerebekan, SA tidak ada di rumahnya,” tandasnya.
Saat ini Tim Puma Polres Lobar masih melakukan pengejaran terhadap Inisial SA dan kawan-kawan. Tersangka MT berikut barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Lobar, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya MT dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, dengan sangkaan sebagai pecurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (PSp)