Pesta Sabu, 6 Pria dan 1 Wanita Diringkus Polisi

Sumbawa, PSnews – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sumbawa. Belum lama ini, Rabu (11/11/2020) Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan 7 orang yang diduga tengah pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah wilayah Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Badas. Para terduga masing-masing berinisial AS (40), NW (34) seorang wanita, RZ (29), ZI (25), TPA (18), SAP (22), dan WS (22).

Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 poket dengan berat bruto 5,95 gram, timbangan digital, uang tunai Rp. 1.940.000, dan barang bukti lainnya. Selanjutnya para terduga ini diseret ke Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum.

Kasat Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Masdidin, SH., yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, IPTU Sumardi, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. “Pada pukul 07.30 Wita anggota Tim Sat Resnarkoba mendapat informasi yang menyebutkan ada sebuah rumah di Dusun Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa sering dijadikan tempat jual beli dan pesta narkoba jenis sabu,” bebernya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan keberadaan terduga dan barang bukti, tim melakukan penggerebekan. 7 orang terduga diringkus dan 9 poket shabu diamankan. “Atas kejadian itu terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment