Sumbawa, PSnews – Anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa, mengamankan seorang pria berinisal TH (52) warga Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu, Senin (28/09/2020) kemarin sekitar pukul 17.00 wita. TH diamankan atas dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, juga diamankan barang bukti berupa 2 poket Shabu tersebut seberat 0,90 gram, 1 buah kaca, 1 buah timbangan digital, buah bong, 3 unit HP, buku tabungan, serta uang tunai Rp 4.800.000 yang diduga hasil transaksi.
Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK., dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, S.Sos., membenarkan penangkapan terhadap TH. Dijelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah TH di Dusun Sebasang, Desa Sebasang, kerap dijadikan tempat transkasi narkotika. “Pada hari Minggu tanggal 27 September sekitar Pukul 22.00 Wita, anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah TH sering terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya.
Atas informasi tersebut lanjut Kasubag, dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 Wita Tim Opsnal dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Sumbawa IPDA Dagues andhu Pandhadha, S.Trk melakukan pengintaian di sekitar rumah TH. Tidak lama kemudian anggota melihat seorang laki-laki keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya, anggota opsnal langsung melakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan rumah TH. Hasilnya, ditemukan 1 poket narkotika yang disimpan di dalam tas dan 1 poket ditemukan di dalam bungkus rokok. Proses pengeledahan disaksikan oleh istri TH berinisial DAP. Sementara TH tidak berada di rumah. “Disaksikan oleh istrinya, barang narkotika jenis sabu tersebut tidak diakui oleh istrinya. Sementara TH tidak ada di rumah. DAP diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan pengembangan. Pada hari Senin tanggal 28 September sekitar pukul 17.00 wita, TH berhasil diamankan. Saat dilakukan pemeriksaan, TH mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu maupun barang bukti lain adalah miliknya.
Pada kasus ini tambah Kasubag, penyidik Satres Narkoba Polres Sumbawa, telah melakukan sejumlah tindakan, diantaranya, membuat laporan polisi, pemeriksaan terhadap saksi dan terduga, serta tes urine terhadap terguga TH. “Hasilnya, TH dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika,” tandasnya. (PSp)