Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 2,6 Kg Sabu

Lombok Barat, PSnews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat NTB, dalam tiga bulan terakhir telah berhasil menggagalkan sedikitnya 13 kilogram sabu dan ratusan butir pil ektasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Polda NTB. Kasus paling baru adalah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2,6 kilogram di Pelabuhan Lembar pada hari Kamis 24 September 2020.

Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto,S.I.K,M.Si mengungkapkan, narkotika jenis sabu tersebut dbawa oleh pria berinisial MA (35 tahun). Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa akan ada seorang pria yang datang dari Batam menuju ke Lombok melalui Pelabuhan Lembar dengan membawa paket sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya tim gabungan menunggu pelaku di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Setelah petugas mengetahui ciri-ciri pelaku kemudian menghentikan kendaraan yang membawanya bersama belasan orang lain yang merupakan keluarganya. “Dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket besar berisi sabu seberat 2,6 kilogram di badan samping mobil serta sejumlah butir pil ekstasi dan uang tunai,” bebernya.

Artanto memaparkan, pelaku MA merupakan jaringan pengedar narkoba antar Provinsi. Sebelum tiba di Lombok seepas meninggalkan Batam, pelaku MA sempat singgah di Padang untuk menghadiri acara pernikahan. “Dalam kasus itu baru satu tersangka yang ditetapkan dan masih dalam pengembangan,” tandasnya.

Sementara itu Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rouf membeberkan, nilai narkoba tidak bisa dikonversi ke dalam berapa jumlah harganya, tapi jika 1 gram dikonsumsi oleh 10 orang, maka setidaknya 26 ribu warga NTB bakal menjadi korban. ”Bisa dibayangkan dampaknya dari peredaran narkoba oleh para bandar penjahat ini,” terangnya.

Selain itu ia juga menambahakn, bahwa dalam tiga bulan terakhir ini, setidaknya ada 13 Kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi berhasil diamankan oleh jajaran Polda NTB. Dar jumlah tersebut, 6 (enam) pelaku diantaranya telah dijerat juga dengan pasal TPPU atau tindak pidana pencucian uang dan akan bertambah lagi satu dalam kasus 2,6 Kg sabu dari Batam ini. ”Memang semua sabu dipasok dari luar, yakni dari Malaysia,” imbuh Helmi.

Kombes Pol Helmi berharap, kepada semua bandar narkoba, baik kurir dan pengecer agar segera berhenti dan hijrah. “Kalau Polda NTB tahu, kita tidak ada toleran dan semua kita basmi.” tegasnya.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment