Sumbawa, PSnews – Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Sumbawa akhirnya menetapkan Perubahan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang APBD Tahun 2020. Pada paripurna yang terlaksana Selasa (22/9), dipimpin Ketua DPRD – Abdul Rafiq, didampingi Wakil Ketua Mohammad Ansori dan Nanang Nasiruddin.
Sebelumnya disampaikan Laporan Badan Anggaran melalui juru bicara Sukiman Kamaluddin. Dalam laporannya memberikan apresiasi terhadap TAPD yang telah bekerjasama dengan Badan Anggaran guna melakukan pembahasan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, sehingga berhasil merampungkan tugas dan tanggung jawab konstitusional dengan baik.
Adapun hasil Pembahasan Anggaran oleh Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Sumbawa yakni APBD Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.1.856.416.515.671,00, berkurang sebesar Rp.217.333.221.816,86, sehingga menjadi Rp.1.639.083.293.854,14. Dengan rincian yakni Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp.1.791.416.515.671,00, mengalami penurunan sebesar Rp.186.801.681.743,03 dari APBD 2020, sehingga Pendapatan Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.1.604.614.833.927,97. Kemudian Belanja Daerah semula berjumlah Rp.1.856.143.716.452,00, mengalami penurunan Rp.217.333.221.816,86 dari APBD 2020, sehingga Belanja Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.1.638.810.494.635,14.
Dilanjutkan, untuk Pembiayaan Daerah, dimana Penerimaan Pembiayaan Daerah semula Rp.65 Milyar, mengalami penurunan Rp.30.531.540.073,83 dari APBD 2020, sehingga Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.34.468.459.926,17. Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula Rp.272.799.219,00, tidak mengalami penambahan dan pengurangan. Untuk itu, Pembiayaan Netto setelah Perubahan berjumlah Rp.34.195.660.707,17.
Sementara pendapat akhir Bupati Sumbawa yang dibacakan Sekretaris Daerah – Hasan Basri mengungkapkan, bencana nasional non alam pandemi covid-19 yang dihadapi, selain berdampak pada sektor kesehatan, ekonomi, sosial juga mempengaruhi sektor keuangan negara dan daerah.
Dampak dari hal ketentuan tersebut, postur APBD Sumbawa harus disesuaikan, dimana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp. 334 milyar, dan disisi belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah berkurang Rp. 445,3 milyar. Selisih sebesar Rp 110,4 milyar dari pengurangan tersebut selanjutnya dialokasikan untuk penanganan covid-19 yang sebagian besarnya dialokasikan pada belanja tidak terduga dan belanja bantuan sosial.
Dampak dari penyesuaian tersebut tidak hanya pada dihentikannya sebagian besar program-program strategis yang sudah dialokasikan sebelumnya, tetapi juga pada pengurangan belanja-belanja operasional yang bersifat rutin dan mengikat yang menentukan tetap beroperasinya perangkat daerah seperti belanja listrik, belanja telepon, belanja air, jasa tenaga non pegawai, belanja blud, belanja bos dan belanja-belanja mengikat lainnya. ‘’Kondisi-kondisi tersebut lah, sehingga pertama kali dalam dekade terakhir kita melakukan Perubahan APBD dengan plafon anggaran pada Perubahan APBD yang menurun. Namun, dengan kerjasama kita semua dan dukungan segenap komponen masyarakat, kita optimis bahwa pandemi covid-19 ini akan mampu kita lewati bersama dan roda pembangunan tetap bergulir meskipun dengan penyesuaian-penyesuaian tertentu,’’ pungkasnya. (PSg)