Lombok Tengah, PSnews – Meski polisi telah menindak tegas beberapa pelaku judi sabung ayam di berbagai lokasi dalam wilayah NTB, namun aktifitas yang melanggar hukum Agama dan Negara tersebut masih saja berlangsung. Kali ini Anggota Polsek Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Kubur Basong, Desa Bilelando, Kamis (17/9/2020). Para penjudi kocar kacir kabur saat melihat polisi datang. Polisi hanya berhasil mengamankan 2 (dua) ekor ayam aduan dan 29 unit sepeda motor.
Kapolsek Praya Timur, Iptu Nasrun mengatakan, penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah. Selanjutnya petugas langsung menuju TKP guna melakukan penggrebekan. “Para penjudi berhasil kabur, namun kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam, 9 kurungan ayam dan 29 unit sepeda motor serta papan bola adil yang ditinggalkan penjudi,” beber Iptu Nasrun.
Ditegaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri khusus di Lombok Tengah untuk memberantas penyakit masyarakat, setelah ada pengaduan dan informasi dari masyarakat di lokasi berlangsung giat judi sabung ayam. “Ini bentuk komitmen kita dalam meningkatkan Khamtibmas di Lombok Tengah,” tandasnya.
Karena itu, pihaknya berharap adanya dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat supaya dapat memberikan informasi terkait kegiatan yang dianggap meresahkan, terlebih saat ini pandemi covid-19.
“Kita imbau masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan Covid dengan cara memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jara atau menghindari kerumunan,” katanya.
Penggerebekan judi sabung ayam dipimpin oleh Kapolsek Praya Timur dengan melibatkan anggota ,Kanit Shabara dan 2 orang anggota Shabara, PS. Kasi Humas, PS. Kanit Provost, Ps. Kanit Reskrim beserta 1 orang anggota, PS. Kanit Binmas beserta 10 anggota Babinkamtibmas. Ps. Kanit Intelkam beserta 2 orang anggota. PS. Kaspkt II, Kades Bilelando beserta anggota Polpp. “Personil yang dilibatkan sekitar 20 orang,” pungkasnya. (PSp)