Sumbawa, PSnews – Bupati Sumbawa, diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Hasan Basri, MM., memimpin pembacaan Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN (Aparat Sipil Negara ) pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, yang dihadiri Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah ) dan para Camat se Kabupaten Sumbawa, Kamis 10 September 2020, di Aula H. Madeloe ADT Lantai III Kantor Bupati Sumbawa.
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan tidak lama lagi Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan, tepatnya 9 Desember 2020. Pada perhelatan tersebut, netralitas ASN kian menjadi sorotan. “Sosok ASN yang merupakan abdi negara, posisinya erat dengan aturan yang mengikat, untuk tidak menunjukkan dukungan dan afiliasi politiknya pada masa pilkada, meski memiliki hak politik untuk memilih,” tegasnya.
Netralitas ASN harus benar-benar ditegakkan, baik pada masa sebelum maupun setelah penetapan calon peserta pilkada. Dikatakan, sebelum penetapan calon, ketidaknetralan tindakan, ucapan, maupun tulisan dari ASN, dapat diganjar dengan sanksi moral sesuai yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Karena ASN dituntut menjadi insan yang bermoral dan dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Bila melanggar setelah penetapan calon, maka ASN dapat dikenakan sanksi disiplin, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Diakhir sambutan, Sekda mengajak seluruh ASN Pekab Sumbawa untuk bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, serta menggunakan hak pilih pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Semoga kita semua dapat melaksanakan komitmen ini dengan baik, sebagai bagian dari tanggung jawab moral, menjunjung tinggi nilai-nilai demokratisasi, mendewasakan masyarakat dalam berpolitik, serta menjamin penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Sumbawa, yang berkualitas, jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia,” harapnya.
Sementara Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Sumbawa, Lukman Hakim, SP., M.Si., menyatakan, bahwa propinsi NTB merupakan daerah urutan kedua nasional dengan jumlah pelanggaran pilkada terbanyak yang dilakukan oleh ASN, setelah propinsi Jawa Tengah, berdasarkan data KASN tahun 2020.
Lukman berharap, ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk tetap menjaga marwah diri dengan bersikap netral, karena ASN merupakan panutan bagi masyarakat. “Ketika diangkat dan dilantik, ASN disumpah dengan kitab suci atas nama Allah, maka mari jaga janji dan sumpah tersebut dengan tetap bersikap netral sebagaimana aturan yang berlaku,” ajaknya.
Ia menegaskan, bahwa Bawaslu Sumbawa akan bersikap profesional dalam bekerja dan tetap mengutamakan fungsi pencegahan pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. (PSa)