Mataram, PSnews – Cinta terhambat, nasib tertambat di balik jeruji besi. Begitulah nasib yang dialami seorang pria berinisial IGW (43 tahun) yang berdomisili di Karang Medain, Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram ini. Hanya karena cemburu dan kaget mendengar kekasihnya akan menikah dengan orang lain, IGW kalap dan melampiaskan kekecewaannya dengan cara yang salah. Rasa kecewa yang dirasakan tak tertahankan. Dia langsung mendatangi rumah sang kekasih dan membakar sebuah berugak yang ada di sana. Kini nasi sudah menjadi bubur, IGW diamankan dan ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Mataram. Kini pelaku pembakaran itu mendekam di balik jeruji penjara Polresta Mataram. “Kita amankan pelaku tindak pidana pengrusakan dan pembakaran. Kejadiannya 19 Agustus lalu sekitar pukul 03.00 wita dini hari,’’ beber Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, di Mataram, Sabtu (05/09/2020).
Kronologisnya, saat itu berada di rumahnya di Karang Medain, pelaku mengaku merasa suntuk dan tidak bisa tidur memikirkan hubungannya dengan sang kekasih berinisial SK. Selama ini, pelaku memendam sakit hati mendengar perkataan adik kekasihnya. Dia pernah mendengar, adik kekasihnya berinisial NR tidak setuju kakaknya pacaran dengan pelaku. ‘’Pelaku kepikiran terus dengan perkataan adik pacarnya terkait hubungannya yang tidak disetujui,’’ paparnya.
Kekesalannya pun memuncak. sekitar pukul 03.00 wita, IGW yang terbakar api cemburu itu mengambil minyak tanah di dapur rumahnya yang ditaruh dalam botol minuman ringan. Dengan menggunakan sepeda gayung, pelaku langsung meluncur menuju rumah kekasihnya di Karang Mas-Mas, Kelurahan Cakranegara Utara. “Sesampainya di sana, pelaku langsung menyiram atap berugak dan tirai anyaman bambu di rumah pacarnya itu. Setelah api menyala dia langsung pulang ke rumahnya,’’ tuturnya.
Kebakaran api sontak membuat warga sekitar terbangun, lalu bersama-sama melakukan pemadaman. Keluarga korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, identitas pelaku diketahui petugas dan langsung diamankan. ‘’Ada yang melihat pelaku datang ke sana dari hasil pemeriksaan saksi-saksi,’’ kata AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, 1 lembar tirai anyaman bambu, dua buah pecahan batu bata, satu lembar plastik fiber warna hijau bekas terbakar. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (PSp)