Mataram, PSnews – Tim 1 Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB berhasil membekuk dua perempuan terduga pelaku penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu di TKP (Tempat Kejadian Perkara) berbeda pada Minggu Sore ( 30/8) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kedua pelaku berjenis kelain wanita tersebut masing-masing berinisial NA (42 tahun) dan Z (30 tahun. Keduanya ditangkap di rumah masing masing yang beralamatkan di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. “Kedua pelaku tindaak pidana narkoba ini ditangkap di rumah masing – masing yang masih dalam satu kelurahan,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma R., S.I.K., M.H.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 76 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 26,73 gram, satu buah timbangan digital, dua buah sedotan yang sudah dimodifikasi, satu bendel klip sedang, satu buah gunting dan satu buah seltip. “Petugas kami juga berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 1.300.000. Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkoba,” bebernya.
Helmi juga memaparkan, kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar TKP kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., SE langsung melakukan penyelidikan. “Setelah penyelidikan dilakukan dan mendapatkan keakuratan informasi, petugas kami yang terbagi menjadi dua tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah para terduga pelaku,” imbuh Helmi.
Di Lokasi Pertama yakni Gang Kakap Kampung Melayu Bangsal, petugas berhasil mendapatkan pemilik barang haram dari terduga pelaku dengan inisal (Z). “Kemudian di lokasi ke dua Jalan Gurita, tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA. Setelah melakukan penggeledahan di dalam rumah dan disaksikan masyarakat serta Kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 76 klip shabu yang berada di belakang lemari kamar NR,” paparnya.
Selanjutnya dari hasil introgasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik Z yang dititipkan kepada NA. Kedua pelaku kemudian diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. “Selain pasal itu, kita juga jerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika yang bunyinya, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” pungkas Helmi. (PSp)