Kesal Ditagih Hutang Rp50 Ribu, Wanita ini Sayat Korban dengan Cutter

Mataram, PSnews – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dan menahan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Pelaku berinsial MS (23 tahun) warga Kota Medan Sumatera Utara diamankan karena menyerang dan menganiaya tiga orang lelaki yang menjadi korbannya. Ketiga korban mengalami luka parah akibat tindakan pelaku. Kini pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. ‘’Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban. Pelakunya ini seorang perempuan asal Sumatera Utara. Salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati korban,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, Rabu (26/8/2020).

Poisi menunjukkan barang bukti cutter dan foto ketiga korban

Penyebab kasus penganiayaan ini cukup sepele. Berawal ketika korban menagih hutang ke pelaku. Hutang pelaku hanya Rp 50 ribu untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban. Tempat kos itu berada di Jalan Mekar Sari Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Setelah ditagih untuk membayar hutang, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau cutter. Kendati saat itu korban telah menyiapkan bambu besar untuk mengantisipasi serangan, namun gerakan pelaku lebih cepat dan mengenai tangan kiri korban. ‘’Hutangnya itu hanya Rp 50 ribu untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi dia langsung menyerang korban,’’ bebernya.

Pelaku kemudian bergegas pergi untuk kabur. Dua orang rekan korban mencoba menghentikan pelaku. Tapi pelaku mengamuk dan menyerang kedua korban. Ketiga korban pun bersimbah darah tersayat pisau cutter pelaku. ‘’Bahkan salah seorang korban sempat dioperasi di rumah sakit,” papar Kadek.

Menurut Kadek sekilas terlihat pelaku memiliki tubuh mungil, tapi siapa sangka wanita yang datang ke Mataram untuk bekerja itu gerakannya cukup cepat dan beringas menyerang korbannya. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku memiliki tempramen yang tinggi, sehingga cepat marah dan nekat menyerang korban. Dia tidak ada kelainan mental. Pelaku baru sekitar satu tahun tingga di Kota Mataram. Dia cari kerja di sini,’’ ungkap Kadek.

Sejumlah barang bukti diamankan petugas antara lain, 1 buah pisau cutter warna merah, 1 buah sapu lantai berwarna kuning, 1 buah bambu dengan panjang 2 meter, 1 lembar uang Rp 50 ribu.
Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman diatas 2 tahun penjara. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment