Mataram, PSnews – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram meringkus pria berinisial BD (43 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Pelaku berasal dari Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat.
Lelaki paruh baya tersebut ditangkap karena diduga telah mencabuli dua gadis kakak beradik yang masih dibawah umur di Lingkungan Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Kedua korban masing–masing berusia 18 tahun dan 13 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa yang dikonfirmasi Selasa (18/08/2020) membenarkan pihaknya telah mengungkap kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur oleh seorang dukun. ‘’Betul, kami telah mengungkap kasus dugaan pencabulan di wilayah Pejeruk. Modus pelaku berpura-pura menjadi dukun pintar,’’ bebernya.
Pencabulan itu terjadi pada hari Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 16.00 wita. Awalnya, pelaku diminta oleh ayah kedua korban untuk mengobati putrinya. Kebetulan hubungan antara ayah korban denga sang dukun masih bersahat. “Dukun itu diminta datang oleh ayah korban untuk mengobati kedua putrinya agar tidak melihat hal gaib dan sering termenung. Pelaku yang mengaku tidak bisa mengobati hal gaib, diduga nekat untuk mencoba mengobati setelah melihat kemolekan tubuh kedua putri sahabatnya itu,’’ paparnya.
Pelaku lalu meminta ayah korban untuk menyiapkan beberapa barang sebagai media atau syarat mengobati hal gaib, diantaranya menyiapkan tebu, batang kencur dan daun sirih. Perbuatan bejat pelaku dimulai. Korban diobati secara bergiliran.
Awalnya, korban diminta untuk memakan tebu. Dimulai dari sang kakak berusia 18 tahu yang diperintahkan masuk ke kamar. Lalu mulai membuka celana korban. Pelaku mulai mencium pusar dan menggeranyangi tubuh korban. Setelah itu celana korban dibuka secara perlahan oleh pelaku. Perbuatan yang sama dilakukan terhadap adiknya korban. ’Pelaku sempat mencium pusar dan membuka celana korban. Perbuatan bejat sang dukun itu pun mulai terkuak setelah kakak korban melihat pelaku mencium pusar adiknya. Dengan seketika korban langsung berteriak. Teriakan keras itu mengundang perhatian warga sekitar dan mendatangi rumah korban. Massa sempat tidak terkendali dan main hakim sendiri. Wajah sebelah kanan pelaku lebam terkena pukulan massa. Beruntung pelaku bisa diselamatkan petugas dan diamankan ke Mapolresta Mataram. ‘’Teriakan korban itu yang membuat massa datang dalam jumlah banyak,’’ tuturnya.
Di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. BD mengaku sebenarnya tidak bisa mengobati korban, tapi karena diminta oleh ayah korban yang tak lain sahabatnya maka dia memberanikan diri untuk mengobati.
BD juga mengaku, selama ini dirinya tidak pernah berbuat tindak pidana. Perbuatan bejatnya itu terjadi dengan spontan karena tergiur melihat kemolekan tubuh korban. “Saya sempat menolak disuruh mengobati. Saya hanya coba-coba. Saya betul-betul khilaf,’’ ungkap pria yang memiliki istri itu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76e Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (PSp)