Dompu, PSnews – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu meringkus seorang pria berinisial RS (19 tahun) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika golongan satu jenis sabu. RS yang merupakan warga Dusun Sili Desa Mata Kecamatan Terano Kabupaten Sumbawa ditangkap pada hari Sabtu (15/08/20) sekitar pukul 17.40 wita di jalan lintas pertokoan depan Hamed market, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Kasat Narkoba polres Dompu IPTU TAMRIN S,Sos memaparkan, penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 2 (dua) laki laki yang berboncengan dan dicurigai akan bertransaksi dalam hal jual beli narkoba. Keduanya menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion berwarna merah di sekitar Hamed Market. “Atas informasi tersebut selanjutnya tim opsnal menghubungi saya. Selanjutnya saya memerintahkan Ka tim Bripka Muamar Kadafi untuk mengumpulkan anggota opsnal dan segera melakukan penyelidikan terhadap 2 laki laki yang dicurigai tersebut dan melakukan penangkapan jika cukup bukti.
Kemudian anggota opsnal mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, pukul 17.25 wita ada terlihat 2 (dua) orang laki laki sedang berboncengan menggunakan sepeda motor vixion berwarna merah. Tim opsnalpun langsung melakukan penghadangan dan berhasil mengamankan RS. Sementara temannya yang mengendarai sepeda motor melarikan diri. “Tim opsnal hanya berhasil mengamankan satu orang yang sempat membuang bungkusan rokok Gudang Garam Surya 12. Sedangkan yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri. Sempat dilakukan upaya pengejaran, namun yang bersangkutan berhasil kabur,” ungkapnya.
Tim opsnal mencurigai bungkusan rokok yang dibuang oleh terduga, selanjutnya meminta warga yang berada di sekitar TKP untuk ikut menyaksikan proses penggeledahan terhadap terduga dan pemeriksaan bungkusan rokok yang dibuang terduga.
“Dan pada saat bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 dibuka, ditemukan 8 (delapan) poket kristal bening berukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu dan 1 poket kristal bening berukuran besar yang juga diduga sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan diinterogasi di TKP terkait pemilik narkotika dan didapat dari mana, terduga mengakui di hadapan masyarakat bahwa barang narkotika tersebut miliknya dan didapat dengan membeli dari seseorang warga Kelurahan Bada yang berinisial D.
Selanjutnya tim Opsnal meminta kepada terduga untuk menunjukkan rumah tempat ia beli dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Namun tidak ditemukan barang bukti lain. Kini terduga diamankan di Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
Adapun rincian barang bukti 8 (delapan) bungkus plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian berat, masing-masing, bruto 0.31 gr, bruto 0.31 gr, bruto 0.31 gr, bruto 0.31 gr, bruto 0.31 gr, bruto 0.32 gr, bruto 0.32 gr, bruto 0.33 gr dan 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya terdapat serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 1.13 gr. “Sehingga total barang bukti jenis sabu 3.65 gr. Selian itu juga ada 1 (satu ) buah handphone Merk Oppo warna hitam, dompet kulit warna coklat, korek api dan sebungkus rokok surya 12,” sebutnya.
Atas perbuatannya terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. (PSp)