Sumbawa, PSnews – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa mengamankan seorang pemuda berinisial DN (27) warga Dusun Langam, Desa Langam, Kecamatan Lopok, Sabtu (08/08/2020). DN ditangkap di rumahnya atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selain meringkus DN, tim juga mengamankan barang bukti berupa 3 poket tersebut dengan berat bruto 7,15 gram, ATM, skop, Hp, klip bening, timbangan digital, gunting, uang tunai dan sebuah senapan angin jenis KCP.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi S.Sos, Minggu (09/08/2020) di ruang kerjanya. Diungkapkan, penangkapan terduga berdasarkan infomasi dari masyarakat, dimana DN kerap menggelar transaksi narkotika di rumahnya. “Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh petugas,” paparnya.
Sekitar pukul 23.30 wita, lanjut Sumardi, Tim Opsnal dipimpin oleh KBO Narkoba IPDA Degues Pandhu Pandhadha, S.Tr.K, bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernisial DN di rumahnya di Dusun Langam, Desa Langam. DN ditangkap saat sedang menimbang narkotika jenis sabu. “Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Kasat menambahkan, terhadap kasus ini, pihaknya telah melakukan tindakan berupa, antara lain, menyita barang bukti, melakukan introgasi dan tes urine terhadap terduga, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap adanya dugaan pelaku lain. (PSg)