6 Agustus, 27 Sembuh dari Covid di NTB, 15 Positif Baru

Mataram, PSnews – Ketua Pelaksana harian penanganan covid-19 Provinsi NTB, Lalu GIta Aryadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan laboratorium hari Kamis 6 Agustus 2020, terkonfirmasi sebanyak 15 kasus baru positif covid-19 di NTB. Jumlah tersebut jauh lebih sedikit dibanding pasien sebuh yakni sebanyak 27 orang. “Bahwa pada hari ini, Kamis, 6 Agustus 2020, telah diperiksa di Laboratorium PCR RSUD Provinsi NTB, Laboratorium PCR RS Universitas Mataram, Laboratorium PCR Genetik Sumbawa Technopark, Laboratorium PCR RSUD R. Soedjono Selong, Laboratorium TCM RSUD Kota Mataram, dan Laboratorium TCM RSUD H.L. Manambai Abdulkadir sebanyak
121 sampel dengan hasil 97 sampel negatif, 9 (sembilan) sampel positif ulangan, dan 15 sampel kasus baru positif Covid-19,” beber Lalu GIta dalam siaran persnya Kamis malam (6/8/2020).

Kasus baru positif tersebut, yaitu :

  1. Pasien nomor 2224, an. BSN, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Kelurahan Sayang
    Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19
    belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga;
  2. Pasien nomor 2225, an. AJ, laki-laki, usia 70 tahun, penduduk Kelurahan Cilinaya,
    Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19
    belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga;
  3. Pasien nomor 2226, an. AP, perempuan, usia 24 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru,
    Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum
    teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Harapan Keluarga;
  4. Pasien nomor 2227, an. KA, laki-laki, usia 30 tahun, penduduk Desa Ijobalit, Kecamatan
    Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19
    belum teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan Puskesmas
    Korleko;
  5. Pasien nomor 2228, an. M, laki-laki, usia 55 tahun, penduduk Desa Paok Motong,
    Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit
    Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Lombok Timur
    Labuhan Haji;
  6. Pasien nomor 2229, an. MDR, laki-laki, usia 5 bulan, penduduk Kelurahan Pagesangan
    Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19
    belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Kota Mataram;
  7. Pasien nomor 2230, an. F, perempuan, usia 64 tahun, penduduk Kelurahan Rabadompu
    Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum
    teridentifikasi. Saat ini menjalani isolasi mandiri dalam pengawasan RSUD Kota Bima dan
    Puskesmas Penanae;
  8. Pasien nomor 2231, an. N, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Kel Brang Bara,
    Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19
    belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD H.L. Manambai Abdulkadir;
  9. Pasien nomor 2232, an. H, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Babakan,
    Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum
    teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Siloam Mataram;
  10. Pasien nomor 2233, an. EBS, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Desa Maluk, Kecamatan
    Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum
    teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Asy-Syifa Sumbawa Barat;
  11. Pasien nomor 2234, an. EY, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Kelurahan Sapta Marga,
    Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19
    belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSAD Wirabhakti Mataram;
  12. Pasien nomor 2235, an. M, laki-laki, usia 29 tahun, penduduk Desa Beleke, Kecamatan
    Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum
    teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju;
  13. Pasien nomor 2236, an. MT, laki-laki, usia 77 tahun, penduduk Kelurahan Rembiga,
    Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid-19 belum
    teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Provinsi NTB;
  14. Pasien nomor 2237, an. HP, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Majidi,
    Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Riwayat kontak dengan orang sakit Covid19
    belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RS Siloam Mataram;
  15. Pasien nomor 2238, an. Ny. R, perempuan, usia 56 tahun, penduduk Desa Kekeri,
    Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Riwayat kontak dengan orang sakit
    Covid-19 belum teridentifikasi. Saat ini dirawat di Ruang Isolasi RSUD Patut Patuh Patju.

Hari ini juga terdapat penambahan 27 orang yang sembuh dari Covid-19, yaitu :

  1. Pasien nomor 890, an. NNDM, perempuan, usia 9 bulan, penduduk Desa Bajur, Kecamatan
    Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;
  2. Pasien nomor 1350, an. N, perempuan, usia 50 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan
    Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  3. Pasien nomor 1375, an. LS, laki-laki, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Mataram Barat,
    Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  4. Pasien nomor 1390, an. SR, laki-laki, usia 46 tahun, penduduk Desa Sukamulya, Kecamatan
    Sukamulya, Kabupaten Lombok Timur;
  5. Pasien nomor 1513, an. AS, laki-laki, usia 31 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Timur,
    Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  6. Pasien nomor 1549, an. P, perempuan, usia 44 tahun, penduduk Desa Medain, Kecamatan
    Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
  7. Pasien nomor 1552, an. KS, laki-laki, usia 60 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan Barat,
    Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  8. Pasien nomor 1584, an. J, perempuan, usia 57 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan,
    Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  9. Pasien nomor 1585, an. DR, laki-laki, usia 28 tahun, penduduk Kelurahan Pagutan,
    Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  10. Pasien nomor 1638, an. VHS, laki-laki, usia 49 tahun, penduduk Desa Midang, Kecamatan
    Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  11. Pasien nomor 1718, an. R, perempuan, usia 61 tahun, penduduk Kelurahan Pagesangan
    Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram;
  12. Pasien nomor 1753, an. SR, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari,
    Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  13. Pasien nomor 1772, an. IH, laki-laki, usia 16 tahun, penduduk Desa Apitaik, Kecamatan
    Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur;
  14. Pasien nomor 1790, an. N, perempuan, usia 55 tahun, penduduk Kelurahan Sayang Sayang,
    Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  15. Pasien nomor 1820, an. DES, perempuan, usia 47 tahun, penduduk Desa Midang,
    Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat;
  16. Pasien nomor 1884, an. KS, laki-laki, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk,
    Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  17. Pasien nomor 1886, an. MFHW, laki-laki, usia 21 tahun, penduduk Kelurahan Monjok
    Barat, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  18. Pasien nomor 1878, an. NKM, perempuan, usia 59 tahun, penduduk Kelurahan Cakranegara
    Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
  19. Pasien nomor 1912, an. PL, perempuan, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Dayan Peken,
    Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  20. Pasien nomor 1914, an. FBH, laki-laki, usia 41 tahun, penduduk Kelurahan Karang Baru,
    Kecamatan Selaparang, Kota Mataram;
  21. Pasien nomor 1973, an. MLSN, perempuan, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari,
    Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  22. Pasien nomor 1974, an. SSK, perempuan, usia 67 tahun, penduduk Kelurahan Taman Sari,
    Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  23. Pasien nomor 1975, an. EKMD, laki-laki, usia 54 tahun, penduduk Kelurahan Ampenan
    Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram;
  24. Pasien nomor 2090, an. CU, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Ule,
    Kecamatan Asakota, Kota Bima;
  25. Pasien nomor 2091, an. K, perempuan, usia 35 tahun, penduduk Kelurahan Sambinae,
    Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  26. Pasien nomor 2105, an. AA, laki-laki, usia 23 tahun, penduduk Kelurahan Monggonao,
    Kecamatan Mpunda, Kota Bima;
  27. Pasien nomor 2172, an. AR, laki-laki, usia 38 tahun, penduduk Kelurahan Pejeruk,
    Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

“Dengan adanya tambahan 15 kasus baru terkonfirmasi positif, 27 tambahan sembuh baru, dan tidak ada kasus kematian baru, maka jumlah pasien positif Covid-19 di Provinsi NTB sampai hari ini (6/8/2020) sebanyak 2.238 orang, dengan perincian 1.407 orang sudah sembuh, 125 meninggal dunia, serta 706 orang masih positif dan dalam keadaan baik,” paparnya.

Untuk mencegah penularan dan deteksi dini penularan Covid-19, petugas kesehatan tetap melakukan Contact Tracing terhadap semua orang yang pernah kontak dengan yang terkonfirmasi positif. Diharapkan juga kepada petugas kesehatan di kabupaten/kota melakukan identifikasi epicentrum penularan setempat Covid-19 untuk dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Hingga berita ini disiarkan, jumlah Kasus Suspek sebanyak 10.005 orang dengan perincian 251 orang (3%) masih dalam isolasi, 449 orang (4%) masih berstatus probable, 9.305 orang (93%) sudah discarded. Jumlah Kontak Erat yaitu orang yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 namun tanpa gejala sebanyak 17.114 orang, terdiri dari 1.545 orang (9%) masih dalam karantina dan 15.569 orang (91%) selesai karantina. Sedangkan Pelaku Perjalanan yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 70.698 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 1.040 orang (1%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 69.658 orang (99%).

Lalu GIta menghimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan
dalam menjalankan tatanan baru kehidupan, agar dapat aktif dan produktif serta tetap aman dari Covid-19. “Kita semua tidak boleh kendor dan lengah menerapkan protokol kesehatan ini. Oleh karenanya, demi keamanan masyarakat dari paparan Covid-19 telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dalam rangka pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular, termasuk di dalamnya memuat ketentuan sanksi terhadap masyarakat yang tidak kooperatif dan melanggar ketentuan dan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan daerah ini,” terangnya.

Kepada seluruh petugas, baik dari jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTB juga kepada aparat TNI dan Polri serta seluruh petugas kesehatan dan aparat terkait lainnya, diminta terus memperkuat kolaborasi, kerja sama dan tetap semangat untuk melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi secara humanis dan persuasif untuk meminimalisir jatuhnya korban akibat Covid-19. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment