Bolos, Seorang Anggota Polres Sumbawa Dipecat

Sumbawa, PSnews – Seorang anggota Polres Sumbawa terpaksa diberhentikan tidak dengan hormat, lantaran diketahui tidak pernah masuk kantor. Berdasarkan SK Nomor 363 /VI/2020 tanggal 30 Juni 2020, Polres Sumbawa resmi menggelar Upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) salah satu anggotanya yakni Brigadir MH di lapangan apel Polres Sumbawa, dipimpin Waka Polres – Kompol Fauzan Wadi.

Upacara ini tetap berlangsung meskipun tidak dihadiri yang bersangkutan. Dalam moment upacara ini Waka Polres menekankan kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang nantinya hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga.

Sementara Kasubbag Humas Polres Sumbawa – Iptu Sumardi kepada wartawan usai upacara membeberkan alasan pemecatan, karena yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor, terhitung selama 41 hari berturut-turut, dimulai dari 11 September sampai 28 Oktober 2019. Sebelumnya yang bersangkutan adalah anggota Polres Lombok Tengah. Karena tidak pernah masuk kantor, MH di demosikan ke Polres Bima Kota.

Saat di Polres Bima Kota, lanjut Sumardi, yang bersangkutan juga tidak pernah masuk kantor sehingga didemosikan kembali ke Polres Sumbawa. ‘’Bukannya berubah, MH tetap saja seperti itu, sehingga dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan putusan PTDH di Polres Sumbawa,’’ terangnya.

Belakangan diketahui, sebelum Brigadir MH ini di PTDH, Si Propam Polres Sumbawa sudah berusaha untuk melakukan upaya-upaya pendekatan agar MH bersedia masuk kantor dan kembali melaksanakan tugas. Namun tetap saja tidak ada kemauan dari diri MH untuk berubah dan terpaksa harus dilakukan pemberhentian. ‘’Setelah upacara PTDH ini, Polres Sumbawa menyatakan bahwa MH bukan lagi anggota Polri. Apabila MH melakukan perbuatan tidak terpuji, maka hal tersebut diluar tanggung jawab institusi Polri,’’ tegasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment