Mataram, PSnews – Sedikitnya 18 sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian diamankan Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram. Semua sepeda motor itu dangkut polisi setelah menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HW (32 tahun) warga Seganteng, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. ‘’Awalnya kita tangkap pelaku curanmor (HW) hari Sabtu 25 Juli kemarin dirumahnya sekitar pukul 12.00 Wita,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (29/07/2020).
Pelaku HW ditangkap karena diduga mencuri motor di salah satu warnet di daerah Gomong. Kejadiannya pada hari Selasa 21 Juli sekitar pukul 01.00 wita. Modusnya, pelaku mencuri motor korban yang ceroboh menaruh kunci. Kemudian pelaku menggunakan kunci cadangan untuk mencuri motor Honda Beat warna hitam yang diparkir di warnet. ‘’Dia pura-pura bilang tidak tahu kunci hilang dan mencuri motor di parkiran warnet. Sepekan kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan,’’ bebernya.
Motor curian itu lalu digadai kepada seseorang di daerah Seganteng. Motor digadai Rp 1 juta kata HW di depan penyidik. ‘’Saya pakai untuk beli keperluan sehari-hari,’’ beber HW kepada petugas.
Dari pengakuan pelaku yang menggadai motor di daerah Seganteng. Petugas melakukan pengembangan. Sesampainya di lokasi yang disampaikan pelaku, petugas mendapatkan 17 motor yang diduga hasil curian. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, maka 17 motor tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Mataram. “Jadi totalnya menjadi 18 motor yang kami amankan dari sana,’’ tambahnya.
Tim Puma juga mengamankan seorang perempuan berinisial AW sebagai penerima gadai. Kini statusnya masih menunggu pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian. ‘’ Penerima gadainya kita masih periksa,’’ kata Kadek.
Upaya lanjutan dilakukan kepolisian untuk memastikan status 18 motor yang diamankan tersebut. Koordinasi dengan Ditlantas Polda NTB langsung digelar petugas. ‘’Kita ingin tahu status motor ini punya siapa. Karena ada beberapa motor yang nomor rangka sudah digosok. Nomor mesinnya juga begitu,’’ ungkapnya.
Kepada masyarakat, Kadek mengimbau khusus yang merasa motornya hilang untuk datang ke Mapolresta Mataram. ‘’Silahkan bawa dokumen kendaraannya yang sah dan tunjukkan kepada penyidik,’’ tandasnya.
Akibat perbuatannya, HW terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (PSp)