Pansus DPRD Sumbawa Sampaikan Laporannya tentang Dua Ranperda 2020

Sumbawa, PSnews – Melalui Juru Bicara Achmad Fachry, SH, Panitia Khusus (Pansus) Dewan menyampaikan laporannya tentang 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2020 di Sidang Paripurna ke IV DRPD Kabupaten Sumbawa. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq, didampingi tiga pimpinan DPRD yakni Drs.Mohamad Ansori, Syamsul Fikri AR SAg.M.Si, Nanang Nasiruddin SAP pada Selasa (21/7/2020). Hadir dari pemerintah daerah yakni Wakil Bupati Sumbawa Drs. H Mahmud Abdullah dan forum koordinasi Pimpinan Daerah bersama kepala OPD. “Ucapan terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan Pandangan Umum Fraksinya atas 2 (dua) Rancangan Perda tersebut, sehingga menjadi bahan Pansus dalam bekerja membahas dan membedah Rancangan Perda dimaksud,” ujar Fachri.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. DPRD melalui Pansus DPRD telah membaca, menelaah dan melakukan turun lapangan dalam rangka menetapkan perda atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya. Tahapan ini merupakan puncak dari beberapa tahapan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban yang mana merupakan momentum bagi kita untuk mengevaluasi apa yang telah kita rencanakan apakah telah memenuhi target. Kita juga bisa melihat kinerja Pemerintahan pada performance based yang menekankan pada kinerja dan bukan terbatas hanya pada keluaran (output) melainkan juga (Outcame), hasil dan dampak (Impact). Sehingga Keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
DPRD telah menelaah Neraca Pemerintah Kabupaten Sumbawa per 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta catatan atas laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas kinerja dalam penyelenggaraan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendapatkan predikat terbaik yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB yang ke 8 kalinya.
Opini ini merupakan penegasan dan pernyataan Profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan. Selanjutnya adalah bagaimana memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK agar kedepannya pengelolaan Keuangan Daerah semakin sempurna melalui penerapan prinsip SAHABAT yakni Sinergi, Adil, Harmonis, Adaptif, Berintegritas, Akuntabel dan Transparan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa setelah mencermati Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa, dan hasil Tinjauan Lapangan yang dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Mencermati realisasi Anggaran Pendapatan Daerah sebesar 97,51% dari target senilai Rp. 1,827.810.328.049,89 (1 Trilyun 827 Milyar 810 Juta 328 Ribu 49 Rupiah 89 Sen) pada Tahun Anggaran 2019, Pansus mengharapkan pencapaian ini dapat ditingkatkan pada tahun yang akan datang, Optomalisasi perlu terus ditingkatkan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar 94,43% turun dari target sebesar 100,27% pada tahun 2018, Pendapatan Transfer sebesar 97,88% turun dari target sebesar 98,93% pada tahun 2018, dan pendapatan lain yang sah sebesar 96,77%. Upaya yang dapat dilakukan adalah perbaikan tata kelola penerimaan pendapatan Daerah meliputi penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak dan retribusi daerah yang terhutang sampai dengan kegiatan penagihan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak daerah dan retribusi daerah serta pengawasan penyetorannya.

2. Terhadap hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang belum menunjukkan kinerja yang memadai (performance based), Pansus menyarankan agar dilakukan langkah-langkah penyehatan Perusahaan Daerah. Prinsip Efisiensi, Rasionalisasi, dan Perapan Managemen Perusahaan Daerah yang Profesional hendaknya dapat segera dilakukan untuk dapat mengoptimalkan fungsi dan keberadaan Perusahaan Daerah tersebut seperti Perusda Sabalong Samawa dan PERUMDA Air Minum Batu Lanteh.

3. Dalam rangka optimalisasi penggunaan DBH-BP (Dana Bagi Hasil Bukan Pajak) yang terealisasi 69,50%, hal ini turun dari target Tahun lalu yang terealisasi lebih dari 100%, Pansus menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengintensifkan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi, agar dana transfer tersebut dapat terus meningkat. Meski demikian target pendapatan Transfer Pemerintah Provinsi terealisasi Rp.71.317.394.599,00 (71 Milyar 317 Juta 394 Ribu 599 Rupiah) atau terealisasi 101,22%. Dari anggaran tersebut Perlu juga memperhatikan program dan kegiatan yang terkait dengan pelestarian lingkungan hidup, rehabilitasi hutan dan lahan dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan.

4. Terhadap Pemberian dana Hibah yang diberikan kepada pihak ketiga seperti Badan, Lembaga, Organisasi Swasta, Kelompok Masyarakat dan Perorangan melalui perjanjian hibah, Pansus mengharapkan dapat dilakukan secara efektif dan Pengendalian atas penyampaian Pertangungjawaban penerimaan dana hibah tersebut perlu dikoordinasikan dengan penerima hibah.

5. Terkait dengan dana darurat dari Pemerintah Daerah atau Belanja tak Terduga yang terealisasi 5,76%. dari yang dianggarkan sebesar Rp.662.905.508,- (662 Juta 905 ribu 508 Rupiah), Pansus mengharapkan agar Dana darurat tetap dianggarkan secara proporsional. Kita ketahui bersama di Tahun 2020 ini bayak hal yang terjadi secara tidak terduga. Ketahanan, ketangguhan dan kedisiplinan kita dalam menghadapi bencana alam maupun non alam sangat penting. Wabah Pandemi Covid-19 merupakan Peristiwa besar yang sangat menguras energi kita. Ini sebagai pelajaran bagi kita semua dimasa yang akan datang dalam mengelola keuangan dengan strategi terbaik.

6. Terkait dengan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa (RSUD) dan Puskesmas (BLUD) terhadap penanganan pasien perlu penerapan Teknologi Aplikasi untuk mengurai masalah antrian di Loket pendaftaran guna menciptakan pelayanan RSUD yang nyaman dan cepat. Terhadap upaya yang telah dilakukan dalam menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD pada seluruh unit pelaksana Puskesmas, dengan menyusun laporan keuangan secara lengkap sesuai standar akuntansi Pemerintah dan dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah, Kami memberikan apresiasi. Penataan pengelolaan BLUD hendaknya dilakukan secara profesional, berdasarkan tatakelola arus Kas, oleh karena itu Pedoman Pengelolaan KAS BLUD perlu disusun agar dapat memberikan pemahaman yang sama pada seluruh Pengelola BLUD.

7. Terkait dengan Pergeseran Anggaran yang terjadi pada APBD Tahun Anggaran 2019, Pansus mengharapkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Komunikasi yang baik antar 2 (dua) lembaga dapat menciptakan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

8. Terkait dengan Pembangunan Pasar Seketeng yang pada tahap pertama tidak menggunakan Amdal tapi menggunakan Dokumen lingkungan Hidup UKL-UPL, selanjutnya AMDAL Pasar Seketeng dan juga pasar lainnya seperti Pasar Utan yang akan dibangun secara Berkelanjutan dibutuhkan AMDAL sehingga pengelolaan Lingkungan Hidup dapat terjamin dengan baik.

9. Terkait dengan Pembangunan Rumah sakit, yang rencana awal menggunakan Anggaran dari Pemerintah Pusat, namun didalam pelaksanaannya menggunakan anggaran APBD Sebesar Rp.34.147.020.236,- (34 Milyar 147 Juta 20 Ribu 236 Rupiah), Pansus mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan komunikasi yang intens dengan Pemerintah Pusat agar dana bantuan APBN dapat turun dalam kelanjutan pembangunan Rumah sakit tersebut.

10. Terkait dengan Belanja Modal, Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp.94.664.405.086,-. Dengan realisasi senilai Rp.83.399.590.644,- atau 88%. Belanja modal tersebut diantaranya direalisasikan untuk pembangunan gedung baru UPT Puskesmas Ropang Rp.6.400.000.000,- dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami kendala sehingga pembangunan tidak dapat berjalan tuntas. Pansus meminta kepada Pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan fisik, sehingga hajat dari pembangunan yaitu dapat memanfaatkan pembangunan gedung baru UPT Puskesmas kecamatan Ropang untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

11. Terkait dengan Pengadaan Lahan pengganti Balai Benih Utama Sering karena alih fingsi menjadi Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Sumbawa perlu segera direalisasikan. Mengingat pentingnya keberadaan balai benih untuk menopang pertanian di Kabupaten Sumbawa.

12. Terkait dengan pengelolaan Piutang Pajak Asli Daerah. Berdasarkan akumulasi Piutang Pajak dari Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun 2019, total piutang telah mencapai Rp. 27.376.889.410,50. (27 Milyar 376 juta 889 ribu 410 rupiah 50 sen) tunggakan tertinggi pada Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp. 26.277.412.539,50 ( 26 milyar 277 juta 412 ribu 539 rupiah 50 sen ) atau (95 % dari total Piutang Pajak). Pansus mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengintensifkan penagihan pajak tersebut secara persuasif, lebih optimal melakukan pengelolaan Pajak Daerah dan Piutang Pajak, karena kondisi tersebut mengakibatkan potensi hilangnya pendapatan Asli Daerah senilai Rp.27.376.889.410,50. (27 Milyar 376 juta 889 ribu 410 rupiah 50 sen)

13. Terkait dengan pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap. Pansus mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih optimal dalam pengelolaan dan Penata Usahaan Barang Milik Daerah. Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa Pengguna Barang, berwenang dan bertanggungjawab melakukan pencatatan dan invetarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, serta mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya. Oleh karena itu Pansus menekankan kepada Kepala OPD selaku pejabat Pentausahaan BMD untuk melaksanakan penatausahaan BMD sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Di samping hal tersebut di atas, ada beberapa program yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah untuk disikapi lebih lanjut antara lain sebagai berikut :

1. Terhadap kondisi Puskesmas Plampang. Pansus melihat kondisi teras (teras beton) Puskesmas Plampang di bagian depan dan samping rusak parah yang berbentuk dak. Solusinya perlu di buatkan atap di atas dak.
2. Sehubungan dengan banyaknya wilayah yang mengalami gagal panen pada tahun ini, diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat melakukan langkah langkah strategis sehingga persoalan gagal panen tersebut dapat diatasi dengan segera. terkait dengan Pembayaran Kredit Petani pada perbankan (KUR) hendaknya dapat di berikan skema yang meringankan petani dalam membayar kreditnya.

3. Terkait dengan kondisi Jaringan Bendungan Batu Bulan dan Mamak perlu dilakukan pemeliharaan. Pemanfaatan jaringan yang efektif dilakukan dengan menetapkan pola tanam yang tepat, pengawasan pada jadwal pembagian air dan menindak tegas kawasan tanam yang tidak sesuai dengan rencana tanam. Langkah pengawasan oleh tim pengawal distribusi air Kabupaten Sumbawa terhadap adanya Pelompong Liar agar dapat ditertibkan.

4. Terkait dengan penyaluran kredit sahabat atau kerabat Pansus memberikan masukan kepada pemerintah daerah untuk efektivitas dan keberlanjutan program di kalangan petani miskin di antaranya adalah :

a. Melakukan penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) selaku pengelola dana sehingga SDM dan fasilitas dasar administrasi lebih siap layaknya lembaga keuangan Profesional.
b. Terkait dengan permasalahan tagihan nasabah kerabat hendaknya dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya sehingga dana tersebut dapat digulirkan kepada petani lainnya yang belum mendapatkan.
c. Untuk pembayaran provisi yang saat ini berlaku di depan disarankan untuk dapat dilakukan di belakang (setelah petani panen), karena petani masih menganggap itu berat sebab anggaran yang dibutuhkan untuk pertanian juga cukup besar dengan demikian keberadaan anggaran dapat lebih optimal.
d. Keberadaan tim pengawas Kabupaten dapat dimaksimalkan sehingga peluang-peluang oknum untuk menyelewengkan anggaran tersebut dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.

5. Terkait dengan keberadaan jaringan irigasi yang belum tuntas, agar dapat dilanjutkan karena anggaran sebelumnya cukup besar namun fungsinya belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Salah satu contohnya adalah Jaringan Irigasi Tiu Bulu Desa Mapin Rea Kecamatan Alas Barat. Oleh karena itu kolaborasi tata kelola air, Pembentukan dan penguatan kelembagaan pengelolaan sumberdaya air (Dewan PSDA, Komisi Irigasi, P3A/GP3A sangat penting.

6. Terkait dengan bencana alam yang terjadi tahun lalu di Kabupaten Sumbawa terdapat kerusakan putusnya jalan menuju Bangkong Desa Karang Dima dan beberapa infrastruktur jembatan, diantaranya Jembatan Limpas Dusun Melung Desa Batu Tering Kecamatan Moyo Hulu, Jembatan Sampa Kecamatan Unter Iwis, Jembatan Sengkal Kecamatan Moyo Hilir dan Jembatan Cinta Kecamatan Alas yang putus dan rusak, jembatan Limpas tani tiu samaro Desa Lape Kecamatan Lape telah rubuh dihempas banjir, oleh karenanya diharapkan agar dapat menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai prioritas perbaikannya

7. Terkait dengan tingginya angka stunting (Kependekan) di Kabupaten Sumbawa berdasarkan hasil survey Kementrian Kesehatan sebesar 41,9 %, untuk itu Pansus mengharapkan agar Tim yang dibentuk untuk penyelesaian persoalan tersebut dapat bekerja efektif.

8. Terkait dengan pembangunan pasar Utan, agar memenuhi persyaratan pasar bersih perlu dikerjakan AMDALnya dan agar dapat segera dioperasikan perlu dilengkapi dengan fasilitas air bersih. Sementara itu agar kondisi bangunan tetap terjaga, maka pengamanan lokasi Pasar dan sekitarnya perlu diperhatikan, mengingat tempat tersebut acapkali dipakai untuk kegiatan ulang tahun dan tempat nongkrong pemuda pemudi.

9. Terkait dengan pembangunan Jalan Lingkar Utara Alas, Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penuntasan sisa pembayaran pembebasan lahannya, mengingat prosesnya telah berjalan lebih dari 2 (dua) tahun anggaran.

10. Terkait dengan status jalan dan jembatan di Kabupaten Sumbawa yang masih non status agar dapat diusulkan statusnya menjadi jalan/Jembatan Kabupaten agar program pembangunan dapat berjalan dengan cepat. Oleh karenanya Data merupakan hal yang sangat penting dimiliki oleh Pemerinta Daerah. Pembaharuan data merupakan hal penting dilakukan setiap tahunnya sehingga Proses perencanaan yang dilakukan dapat berjalan efektif dan efisien.

11. Terkait dengan tingginya kasus penggunaan Narkoba dikalangan pelajar dan pemuda maupun masyarakat, dibutuhkan gerakan bersama dalam mensosialisasikan bahaya peredaran gelap dan penggunaan narkoba. Kolaborasi Pemerintah Daerah melalui institusi yang ada bersama dengan semua elemen pegiat dan pemerhati untuk menekan penyebaran Narkoba sangat penting dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) seperti Dinas P2KBP3A, Dinas Dikbud, Dinas Infotik, Dinas Kesehatan, BNN, FIAN dan elemen lainnya yang terkait.

12. Terkait dengan Respon Pemerintah Daerah terhadap Peluang yang ada ditengah tantangan Pandemi COVID-19, Perlu diperkuat :

a. Pengembangan UKM perlu ada Tranformasi digital UMKM, dukungan yang baik melalui penguatan kelembagaan dan kemudahan akses teknologi produksi dan Packing dan pemasaran, BUMDES di setiap Desa dapat dimaksimalkan dengan memasukkan produk dari masing masing BUMDes ke dalam pasar digital.

b. Pembelajaran di Dunia Pendidikan diperlukan gerakan digitalisasi media pembelajaran dan Persiapan guru Penggerak sebagai pemantik dan pendorong aktivitas pendidikan tetap berjalan efektif dan outpunya tetap ada. Pemerintah hadir dengan menyiapkan Fasilitas jaringan internet yang memadai sampai ke Plosok daerah. Untuk kemudahan akses juga dapat diupayakan kawasan yang dapat mengakses internet secara gratis seperti di Kantor Pemerintahan Desa, Kantor Camat, Taman Desa dan sebagainya sehingga secara perlahan tapi pasti akan mendorong percepatan terciptanya smart city yang telah diprogramkan sebelumnya.

c. Pengembangan komoditas pertanian unggulan dengan menerapkan pertanian bioindustri. Yakni penerapan teknologi bioindustri untuk menghasilkan produk pertanian yang mempunyai nilai ekonomi lebih tinggi. Salah satu produk unggulan adalah Jagung. Dapat diolah menjadi berbagai produk seperti pakan ternak, Olahan Makanan yang siap pasar.

d. Pengolahan limbah pertanian menjadi bernilai ekonomis. Seperti Jagung Bongkol jagung dapat dimanfaatkan untuk budidaya jamur, Limbah nya untuk pakan ternak. Sehingga menjadi tugas kita bersama untuk merubah mindset/cara pandang kita terhadap pengembangan agroindustri pertanian dan peternakan di Kabupaten Sumbawa dari pemakai menjadi penghasil

e. Pengembangan wilayah unggulan seperti Samota dengan mempercepat pemanfatan ruang sesuai dengan masterplan pembangunan SAMOTA. Promosi atas potensi unggulan perlu dilakukan secara masiv melalui media Daring (Webbinar). Pemda hadir didalamnya menawarkan segala potensi Daerah. Oleh karena itu kreativitas dan inovasi yang tiada henti perlu digalakkan. (PSa)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment