Cegah Penyebaran Covid, Polres Sumbawa Pasang Pembatas Jarak di Lampu Merah

Sumbawa, PSnews – Masalah utama dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 adalah kedisiplinan dalam menjalani protokol kesehatan. Peran polisi dalam menegakkan kedisiplinan di tengah masyarakat sangat strategis. Hal ini ditunjukkan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa dengan cara memasang tanda pembatas jarak bagi pengendara yang berhenti di lampu merah.

Kasat Lantas Polres Sumbawa, Iptu Samsul Hilal SH., Minggu (19/07/2020) mengatakan, pemasangan garis pembatas jarak tersebut dalam rangka penerapan pysical distancing antar pengendara khususnya pengendara roda dua saat berhenti di lampu traffic light. “Ini dilakukan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” tandas Kasatlantas.

Proses pengecatan tanda pembatas jarak di lampu merah

Tanda pembatas jarak tersebut, lanjutnya, dipasang di traffic light Simpangan Lawang Gali jalan Hasanuddin dan Simpangan Dinas Peternakan jalan Dr. Wahidin kota Sumbawa Besar. “Kita berikan tanda jarak pembatas saat berhenti di lampu merah. Kita tandai dengan cat warna kuning. Kita beri jarak masing-masing 1 meter. Sebagai penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pengendara tentang adanya marka pembatas jarak tersebut. Ke depan, tambah Kasatlantas, tanda pembatas jarak ini akan dipasang di semua traffic light di seputaran kota Sumbawa Besar.

Ia berharap, dengan adanya pembatas jarak ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumbawa. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment