Sumbawa Segera Tindaklanjut SE Kemenkes, Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 ribu

Sumbawa, PSnews – Hingga kini, tarif pemeriksaan rapid test untuk pasien mandiri di RSUD Sumbawa sebesar Rp 400 ribu lebih masih dianggap berat oleh masyarakat. Hal ini disampaikan salah seorang warga yang melakukan rapid test di RSUD Sumbawa pada Selasa pagi (14/7/2020). “Kenapa biaya rapid test di RSUD Sumbawa masih Rp 400 ribu rupiah? Sementara menurut berita-berita di sejumlah media online, Kemenkes RI telah menyerukan kepada semua rumah sakit agar menerapkan biaya maksimal pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu rupiah,” ungkap Mutmainnah kepada media ini Selasa (14/7/2020).

Direktur RSUD Sumbawa dr Dede Hasan Basri yang dikonfirmasi membenarkan bahwa tarif yang berlaku sekrang masih mengacu kepada Perbup Sumbawa nomor 64 tahun 2015 dimana salah satu poinnya menyatakan bahwa tarif jasa pelayanan sebesar 40 persen. Biaya tersebut untuk pembelian alat, cairan, pendaftaran di loket, dan surat keterangan. 

Sementara berkaitan dengan adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, lanjut dr Dede, dalam waktu dekat akan menindaklanjutinya sesuai hasil rapat dengan Sekda Sumbawa tadi siang (Selasa 14 Juli 2020 red). “Berkaitan dengan SE Kemenkes tersebut kami telah membahasnya dalam rapat bersama Sekda tadi siang. Secara teknis akan kami hitung kembali terkait unsur-unsur biaya apa saja yang perlu diefisiensi agar nominal biayanya dapat menjadi Rp 150 ribu. Dalam satu atau dua hari kedepan akan kami umumkan hasilnya di media massa,” terang dr Dede yang dihubungi via seluler.

Untuk diketahui, SE Kemenkes no HK.02.02/I?2875/2020 tentang Batasan Tarif tertinggi Pemeriksaan Rapid test Antibodi menyebutkan, bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test adalah Rp150.000. Besaran tarif tertinggi tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi atau berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan. Kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test diminta untuk mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment