Sumbawa, PSnews – Pelayanan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa nampaknya sudah sangat maksimal. Terutama dalam hal pembuatan Kertu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dimana tiap hari petugas menerima ratusan permohonan pembuatan KTP.
Demikian diungkapkan Kepala Disdukcapil Sumbawa – Jaya Kusuma kepada wartawan Selasa (7/7) di ruang kerjanya. Dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini, pelayanan pembuatan dokumen kependudukan baik itu KTP-el, kartu keluarga (KK), maupun Akta kelahiran dilakukan dengan cara online melalui nomor WA petugas. Pelayanan online ini sudah berlangsung sejak Maret lalu, hingga saat ini.
Dengan sistem ini, maka diperlukan kesabaran masyarakat dalam hal pelayanan, karena permohonan maupun data yang diterima petugas harus diverifikasi sesuai urutan permohonan terlebih dahulu sebelum diproses. ‘’Masing-masing teman kami sudah tugaskan sesuai dengan fungsinya, ada yang KK, ada yang KTP, Akta. Tentunya dalam satu Kabupaten ini banyak yang masuk, itulah yang perlu diverifikasi sesuai dengan urutannya masing-masing,’’ terangnya.
Selain itu, lanjut Jaya, ada pula pemohon yang datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengajukan permohonan. Tentunya dalam tiap pelayanan di kantor, harus sesuai protokol kesehatan baik itu terhadap petugas maupun masyarakat pemohon, dengan menggunakan masker juga mencuci tangan.
Dalam pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, pihaknya bisa melayani hingga ratusan pemohon setiap hari. Khusus permohonan pembuatan KTP-el saja, sehari bisa mencapai 100 hingga 150 pemohon, belum lagi permohonan pembuatan KK maupun Akta. ‘’Untuk permohonan harian itu tidak pernah kurang dari 100 sampai 150 orang, cetaknya juga begitu. Dan untuk pencetakan petugas kami itu lembur sampai malam. Karena kalau diselesaikan dalam hari kerja, cetak hari ini maka bisa diambil dua atau tiga hari lagi. Untuk yang akan diambil besok harinya, nanti malam sudah harus selesai. Itu prinsip kita. Walaupun dalam kondisi darurat kantor seperti ini, kami tetap berusaha baik dalam petugas maupun masyarakat,’’ tandasnya.
Pihaknya berharap bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el agar segera mengajukan, melalui online ataupun langsung datang ke kantor. Apalagi menjelang Pilkada serentak 2020, maka masyarakat sudah seharusnya memegang KTP-el. ‘’Sementara ini tidak boleh lagi ada surat keterangan (Suket). Makanya kita harapkan masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera mengajukan kesini,’’ pungkasnya. (PSg)