Sumbawa, PSnews – Pria asal Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa berinisial HS (36) ini terpaksa diringkus aparat Polsek Lape setelah aksi bejatnya terbongkar. HS diduga telah memperkosa Bunga (nama samaran) seorang wanita penyandang disabilitas terbongkar yang memiliki keterbatasan berbicara sejak lahir.
Aksi bejat HS mulai terkuak dari kecurigaan saudara perempuan Bunga yaitu SW yang melihat adanya perubahan fisik pada tubuh adiknya. SW kemudian membawa adiknya untuk melakukan pemeriksaan di Puskesmas setempat. Dan ternyata Bunga telah mengandung lima bulan. Tidak terima atas kejadian yang menimpa adiknya, SW resmi melaporkannya pada Polsek Lape. Dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa. “Saat itu HS langsung diamankan di Mapolsek Lape untuk menghindari adanya hal hal yang tidak diinginkan. Setelah adanya laporan resmi kasusnya langsung dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Polres Sumbawa,” beber Kapolsek Lape AKP I Made Surana yang dikonfirmasi Senin (15/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, ternyata HS telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap Bunga berkali-kali. Awalnya dilakukan pada bulan Januari 2020 di kamar orang tua Bunga dan terakhir kali diperkirakan dilakukan pada April bulan lalu. Untuk melancarkan aksinya HS mengancam Bunga dengan cara menodongkan pisau. Bahkan HS mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan aksi pemerkosaannya kepada orang lain.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalu Paur Humas Polres Sumbawa Aipda Aeny S Purnama mengungkapkan kasus pemerkosaan yang dilakukan HS sedang ditangani Unit PPA. (PSp)