Pencuri Laptop dan Penadah Dibekuk Polisi

Sumbawa, PSnews – Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah melakukan aksinya terduga pencuri laptop RA (24) dan penadahnya TFU (35) berhasil dibekuk oleh Tim Purna Polres Sumbawa. RA melakukan aksinya di kos kosan milik korban yang beralamatkan di Jalan Pramuka, Tanjung menangis Kecamatan Sumbawa. RA melancarkan aksinya dengan cara berpura-pura menginap dan menggasak habis barang berharga milik korban Yani Susilowati (34). 
Korban yang merasa laptopnya dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan nomor LP 15/VI/2020/288/SPKT.

Kapolres Sumbawa yang di konfirmasi melalui Paur Humas Polres Sumbawa Aipda Aeny S Purnama membenarkan keberhasilan Tim Puma Polres Sumbawa dalam meringkus kedua pelaku. Saat ditanya, pelaku RA mengakui perbuatannya telah mencuri laptop milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah berinisial TFU (35) asal Kelurahan Pekat Sumbawa. “Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum. Kami telah mengamankan 1 unit laptop merk Toshiba yang merupakan hasil curian,” ungkapnya.

Aeny membeberkan, dalam proses penangkapan pelaku utama tanpa perlawanan. “RA dibekuk di kediamannya asal Desa Kampung Banjir Kecamatan Moyo Hilir, Senin (15/6) saat sedang tertidur. Tidak ada perlawanan saat kami ringkus,” pungkasnya. (PSp)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment