160 Gram Sabu Dihancurkan dengan Blander

Sumbawa, PSnews – Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Polres Sumbawa pada Rabu (10/6). Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blander. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Sumbawa, bersama pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan BNN Kabupaten serta tersangka.

Kapolres Sumbawa – AKBP Widy Saputra mengungkapkan, jumlah barang bukti (BB) sabu yang dimusnahkan sekitar 160 gram atau 37 poket. Itu merupakna BB hasil penangkapan dan pengungkapan anggota Satres Narkoba Polres Sumbawa di Kecamatan Utan beberapa waktu lalu.

Pihaknya berharap kerjasama semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa. ‘’Narkoba ini musuh kita bersama. Soliditas kerjasama harus kuat dan solid. Dudukungan oleh Kejaksaan untuk memberi hukuman paling berat. Dukungan masyarakat juga penting dalam memberikan infomasi,’’ tuturnya.

Mengingat saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19, penanganan narkoba baik penyelidikan maupun penyidikan tetap menerapkan protokol kesehatan. ‘’Dalam penanganannya, harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Mengingatan saat ini di masa pandemi Covid-19,’’ kata Kapolres.

Sementara Kasat Narkoba – Iptu Masdidin menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan di Dusun Satowe Brang Kecamatan Utan pada 13 April 2020, dari tersangka SB alias Sul. ‘’Yang ditangkap 39 poket. Untuk uji lab 1 poket, untuk pembuktian di pengadilan 1 poket. Sehingga dimusnahkan 37 poket,’’ terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto Pasat 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment