Kota Bima, PSnews – Kasus Pembunuhan seorang siswi kelas III SD berinisial KR sebut saja bernama Putri (10) yang diduga diperkosa dan dibunuh oleh PA (37), tetangganya sendiri terus diproses Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Untuk mengungkapkan kasus pembunuhan sadis itu, adik kandung korban dijadikan saksi kunci. Pasalnya, bocah tersebut mengaku melihat semua kejadian naas yang menghilangkan nyawa Putri.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.I.K., S.H. menyampaikan, awalnya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima bersama ahli psikologis mendatangi dan mendekati adik kandung korban yang ada saat kejadian. Hasilnya, bocah tersebut mulai bercerita tentang peristiwa dimaksud. “Dari keterangan adik korban, dia sedang tidur bersama korban di atas kasur dan terbangun karena mendengar suara yang menggangu tidurnya. Saat bangun, dia melihat kakaknya sedang diperkosa oleh PA,” ungkapnya Jumat (29/5/2020).
Kemudian sambungnya, setelah diperkosa, tersangka mengambil bantal dan menyekap korban hingga meninggal. Selain itu, bocah tersebut pun melihat proses kakaknya digantung oleh tersangka. “Karena takut, adiknya menangis setelah tersangka meninggalkan kamar kost,” bebernya.
Meski demikian, lanjut Kapolres, hingga kini tersangka masih belum mengakui perbuatannya. Namun menurutnya, dari keterangan para saksi serta pemeriksaan barang bukti, bahwa pelaku pembunuhan tersebut diduga kuat bahwa PA sebagai pelakunya.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat (5) atau 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. “Untuk barang bukti yang diamankan sekarang dari kasus tersebut adalah tali untuk menggantung korban, kasur, bantal dan pakaian korban,” ujarnya.
Seperti dietahui, kasus yang terjadi pada Kamis siang (14/5) sekitar pukul 12/00 WITA yang lalu ini, telah menggegerkan warga Kota Bima dengan ditemukannya sesosok mayat seorang bocah 10 tahun berinisial KR dalam keadaan gantung diri di sebuah kost-kostan di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Bocah itu ditemukan pertama kali oleh anak-anak di sekitar lokasi kejadian yang sedang bermain, dan dilaporkan kepada warga setempat.
KR adalah anak dari pasangan Martinus (30) dan Imelda (27) asal Manggarai NTT yang bekerja menjadi buruh pasar di Kota Bima. Sebelum kejadian, korban bersama adiknya ditinggalkan oleh orang tuanya untuk bekerja di pasar, sementara dua orang saudara korban lainnya ditinggalkan di rumah keluarga. Tak disangka, KR yang masih polos itu tewas dalam keadaan ‘seolah-olah’ gantung diri. (PSpn)