Pengiriman 31 Sapi ke Lombok Digagalkan Petugas

Sumbawa, PSnews – Pengiriman 31 ekor ternak sapi ke Pulau Lombok berhasil digagalkan petugas pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 20.20 wita di Pelabuhan Tano – Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Proses pemgiiriman ternak sapi itu terpaksa dihentikan lantaran diduga ilegal.

Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Sumbawa – Junaidi pada media ini, Kamis (2/4/2020). Ia memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya menerima informasi terkait adanya ternak yang akan dikirim dari Kabupaten Sumbawa menuju Pulau Lombok. Informasi ini kemudian dikoordinasikan dengan pihak Karantina Pertanian Badas. Namun Karantina mengkonfirmasi kalau tidak mengetahui, karena tidak dilalui. Selanjutnya melalui UPT Alas, pihaknya kembali berkoordinasi dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Poto Tano untuk mencari kebenaran dari informasi tersebut.

Setelah kendaraan pengangkut ternak sapi ditemukan, kemudian dilakukan pemeriksaan untuk memastikan isi truk dimaksud. Diketahui dua truk mengangkut ternak sapi berjumlah 31 ekor, terdiri dari 14 betina dan 17 jantan. Setelah diperiksa, ternyata proses pengiriman itu tidak memiliki izin yang sesuai, melainkan hanya menggunakan izin penelitian. Dengan begitu, hal tersebut dinilai melanggar Perda 12 tahun 2013 tentang lalulintas ternak antar pulau, dimana selain masih dibawah umur, sapi yang hendak dikirim juga ada yang betina. “Atas dasar itu karena ini melanggar Peraturan Daerah tentang pengeluaran ternak terutama yang betina tidak boleh sama sekali, sehingga kami berkoordinasi dengan Pak Kasat Pol PP untuk selanjutnya silahkan diproses sesuai aturan yang ada,’’ tegasnya.

31 sapi diamakan di Holding ground Bangkong

Atas koordinasi dengan Kapolsek Alas Barat, seluruh sapi tersebut kemudian diamankan di  holding ground Bangkong. Sedangkan dua truk pengangkut sapi diamankan di Kantor Sat Pol PP Sumbawa. “Sebetulnya ternak ini sudah datang ke kami tanggal 23 Maret ke Bangkong. Kami sudah bicara dan sudah menjelaskan tata cara dan prosedur pengeluaran. Tetapi kok tiba-tiba tadi malam dibawa langsung ke sana tanpa melalui kita di Bangkong. Jadi ini bahkan sudah beli tiket, kami geret dari dalam areal pelabuhan Poto Tano,’’ tandasnya.

Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa – Sahabuddin mengatakan, sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan dan sapi sudah diamankan. Termasuk tiga orang terduga yaitu pemilik dan dua sopir truk yang akan dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus dimaksud. “Kasusnya didalami dan saya belum mengambil kesimpulan. Yang jelas karena tidak dilengapi dokumen, maka melanggar Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang lintas ternak antar pulau,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment