Enam Bulan Buron, Terduga Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

Sumbawa, PSnews – Tim Resmob Polres Sumbawa akhirnya berhasil membekuk terduga pelaku jambret berinisial DS alias Irex (26) warga Desa Ngeru Kecamatan Moyo Hilir pada Senin (10/2) sekitar pukul 01.00 dinihari. Sebelum ditangkap, polisi mendapat informasi bahwa terduga yang sempat menjadi buronan selama enam bulan ini sedang berada di kediamannya. Polisi yang mengetahui informasi tersebut kemudian mencari dan memastikan keberadaan terduga. Setelah dapat dipastikan keberadaannya, polisi langsung melakukan penangkapan.
Saat ini terduga sudah berada di Mapolres Sumbawa untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim – IPTU Faisal Afrihadi membenarkan adanya penangkapan terdiga pelaku jambret tersebut. Dikatakan, Irex diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) di Jalan By Pass Desa Sering, Kecamatan Unter Iwes, pada Selasa 30 Juli 2019 lalu sekitar pukul 21.15 Wita

Kejadian berawal, ketika korban Emy Rahmianty (39) Warga Desa Jorok hendak pulang ke rumahnya. Saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban tiba-tiba dipepet oleh para terduga pelaku dengan menggunakan sepeda motor FU warna hitam. Dengan sekejap kilat tas milik korban dirampas, yang didalamnya terdapat Hp Samsung J6 warna silver. Setelah melakukan aksinya, terduga langsung tancap gas meninggalkan korban. “Awalnya kami menangkap satu pelaku berinisial SS alias Opek. Dari keterangannya bahwa ia melakukan tindak pidana curas atau jambret tersebut dengan DS alias Irex. Kemudian dikeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang ) atas nama DS. Kemudian dari DPO tersebut dilakukan penangkapan terhadap pelaku,’’ terangnya kepada wartawan media ini Senin (10/2/2020).

Sementara barang bukti berupa handphone milik korban sudah diamankan. Saat ini DS sedang diproses lebih lanjut. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment