Sumbawa, PSnews – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa Polda NTB berhasil menangkap seorang pelaku pencurian berinisial HJ (32 tahun) dengan modus hipnotis. Pelaku menjalankan aksinya di wilayah Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa.
Kejadian itu bermula pada hari kamis tanggal 14 September 2019 sekitar pukul 18.00 wita, saat korban F (39 tahun) keluar dari ATM BRI yang ada di Kelurahan Brang Bara. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri sambil menepuk pundak korban. Pelaku kemudian mengajak korban mengobrol seakan-akan sudah mengenal lama.Selanjutnya pelaku meminjam handphone milik korban. Setelah pelaku pergi, korban F baru menyadari bahwa HP miliknya sudah tidak ada di tangannya.
Kapolres Sumbawa dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi, SH., membenarkan bahwa terduga pelaku pencurian dengan cara hipnotis telah ditangkap pada Senin (03/02/2020). Ia menuturkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat Tim Opsnal mencari keberadaan pelaku. “Setelah mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berada di daerah Kecamatan Empang, selanjutnya Tim Opsnal langsung bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung S9 Plus berwarna hitam,” tegas faisal.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Benar bahwa kami telah mengamankan satu orang pelaku pencurian atau penggelapan dengan cara hipnotis,” tandasnya.
Ia menghimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada ketika berada di tempat umum, karena kejahatan bisa datang kapan saja dan menimpa siapa saja. (PSa)