Pemprov NTB Serahkan Permendagri Batas Sumbawa – KSB

Sumbawa, PSnews – Penyerahan Permendagri nomor 123 Tahun 2017 tentang Batas Wilayah Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB berlangsung dalam suasana akrab penuh kekeluargaan. Penyerahan Permendagri itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB, pada rapat bersama antara Pemkab Sumbawa, KSB, dan Pemprov NTB, Selasa (13/3/2018), di Kantor Gubrernur NTB.

Dari Pemkab Sumbawa dipimpin Wakil Bupati Sumbawa, didampingi Kabag Pemerintahan, Kabag Humas dan Protokol, serta anggota Tim Penegasan Batas Wilayah lainnya. Sementara perwakilan Pemkab KSB dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, didampingi Kabag Pemerintahan, Camat Poto Tano, dan anggota Tim Penegasan Batas lainnya.

Wakil Bupati Sumbawa – H Mahmud Abdullah mengaku bersyukur atas tuntasnya permasalahan batas dua Kabupaten yang merupakan saudara kandung. Ini juga berkat kepatuhan kedua belah pihak terhadap aturan yang berlaku.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra KSB – Mukhlis mengatakan, penyerahan Permendagri tentang Batas Daerah KS dan KSB itu merupakan sejarah emas bagi kedua kabupaten dalam membangun daerah masing-masing. Menurutnya, KSB yang merupakan daerah pemekaran Kabupaten Sumbawa siap menjadi adik yang baik dalam kerja bersama menuju kemajuan kedua Kabupaten.

Sebelumnya, Kasubbag Pembinaan Wilayah Biro Pemerintahan Pemprov NTB – H. Edy Purwanto menjelaskan, Permendagri tersebut baru beberapa hari diserahkan secara resmi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri RI kepada Pemprov NTB, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan secara resmi kepada kedua kabupaten. Dikatakan, penegasan batas kabupaten memiliki arti sangat penting dalam penataan administrasi pemerintahan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu semua pihak wajib mentaati segala ketentuan dalam Permendagri tersebut.

Rapat bersama Pemkab Sumbawa, KSB, dan Pemprov NTB itu juga menyepakati untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap titik koordinat TK satu, PABU A sampai PBU B pada minggu pertama hulan April 2018. Pada saat verifikasi lapangan itu kedua kabupaten wajib menghadirkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) masing-masing daerah, dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi NTB. Adapun untuk penetapan batas laut disepakati untuk diagendakan pada kesempatan lain dan tetap patuh terhadap peraturan perundangan yang berlaku. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment