Sumbawa, PSnews – Dianggap mengganggu ketertiban umum, terutama bagi pengguna jalan raya, sejumlah anak punk yang datang dari luar Kabupaten Sumbawa terpaksa diamankan aparat Satpol PP pada Senin (3/2) malam pukul 22.30 wita. Anak punk tersebut diamankan Pol PP di lampu merah Jalan Hasanudin Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa.
Kasat Polpp melalui Kasi Operasi dan Pengendalian (Opdal) – Mukhtamarwan mengungkapkan, pengamanan terhadap sejumlah anak punk tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dianggap meresahkan. Keberadaan mereka mengamen di lampu merah dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Mereka kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberikan pembinaan. Selain itu mereka diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi hal tersebut.
Menyikapi hal itu, Sat Pol PP berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Disos) Sumbawa untuk melakukan pemulangan terhadap anak punk tersebut ke daerah asalnya. Mengingat mereka berasal dari luar Kabupaten Sumbawa. “Setiap malam kita lakukan patroli. Tadi malam kita mengamankan 3 orang anak punk. Informasi awalnya ada anak-anak punk yang nongkrong di Cafe Lawang Desa. Informasinya ada sekitar belasan orang. Kita ke sana, ternyata sudah bubar. Dan kami menemukan mereka di lampu merah Simpang Roberto. Mereka di lampu merah itu ngamen, sehingga mengganggu lalu lintas. Mereka melanggar Perda tentang ketertiban umum,’’ pungkasnya. (PSg)