Dugaan Penyimpangan SPPD Anggota Dewan Masih Didalami Polisi

Sumbawa, PSnews – Sejauh ini Polisi masih mendalami dugaan surat perintah perjalan dinas (SPPD) yang disimpangkan. Pendalaman tersebut lebih kepada anggaran perjalanan yang kabarnya sudah dikembalikan. Dimana beberapa bulan lalu sudah memanggil lima Anggota DPRD Sumbawa untuk diminta klarifikasi. “Ini juga harus didalami, jangan sampai dengan adanya pengembalian ini semua modus yang sama. Pengembalian uang ini berdasarkan informasi yang kami terima,’’ terang Kasat Reskrim Polres Sumbawa – AKP Zaky Maghfur Jumat (10/8/2018).

Terhadap kasus ini pihaknya harus mengecek lebih dulu bukti pembayaran yang kabarnya sudah dikembalikan. Karena berdasarkan pasal 4 UU Tipikor juga mengatakan, pengembalian memang tidak menghapus perbuatan melanggar hukum. Namun  pihaknya tetap akan mengkaji kembali dan berencana akan rapat dengan Inspektorat Sumbawa. ‘’Pengembalian terhadap uang yang dipakai ini nanti kita coba kaji dulu apakah memang termasuk dalam seperti di MoU antara APIP dengan APH kaitan dengan pengembalian uang negara itu sudah bisa dikatakan  pelanggaran administrasi,’’ tuturnya.

Diungkapkan, hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan masih dalam ranah penyelidikan. Indikasi sesuai dengan pengaduan memang ada. Namun tetap akan didalami kembali. Sebab untuk menuding seserorang harus diserta bukti-bukti yang cukup dan kuat.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima anggota dewan dari Fraksi Gerindra dan beberapa Anggota Dewan dari Fraksi lainnya diperiksa oleh pihak Kepolisian pada, Rabu 6 Juni 2018. Pemeriksaan ini adanya dugaan surat perintah perjalan dinas (SPPD) yang diduga disimpangkan. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment