Sumbawa, PSnews – Anggota polisi berhasil meringkus dua orang terduga pengedar narkoba pada Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 14.00 wita. Mereka masing-masing berinisial HM (23) dan SH (23) warga Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dan saat ini keduanya telah diamankan ke Mapolres Sumbawa. Mereka ditangkap oleh aparat Satres Narkoba Polres Sumbawa di rumah salah satu terduga yang beralamatkan di Desa Tangian Kecamatan Alas. Dari tangan terduga, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu berukuran besar, satu (bendel) poket sabu ukuran sedang, satu poket sabu ukuran kecil, satu buah skop, timbangan elektrik, korek api, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Sumbawa – AKBP Tunggul Sinatrio SIK yang ditemui Senin (20/1/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia memaparkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, aparat Satres Narkoba melakukan penyelidikan lapangan untuk memantau pergerakan pelaku berserta barang bukti. Selanjutnya, pihaknya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di TKP, kemudian berhasil menemukan terduga beserta barang bukti sabu. Selanjutnya mereka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. “Terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (PSg)