Sumbawa, PSnews – Keberadaan warung remang-remang atau yang populer disebut warem di Desa Labuan Pidang Kecamatan Tarano akhirnya dibongkar. Pembongkaran ini dilakukan setelah dilayangkan surat teguran kedua oleh Sat Pol PP beberapa waktu lalu.
Bupati Sumbawa diwakili Asisten III Iskandar K didampingi Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Sahabuddin bersama instansi lainnya dan Pemerintah Kecamatan, Desa dan aparat TNI/Polri, meninjau langsung ke lokasi Warem di wilayah perbatasan antara Kabupaten Sumbawa dengan Kabupaten Dompu tersebut. Cek lokasi dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi lapangan, apakah surat peringatan kedua yang dilayangkan Pemda Sumbawa benar-benar tidak diindahlan atau tidak. Dalam surat tersebut meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan segala bentuk aktifitas menjual Minuman keras (miras), penyediaan ruang disertai wanita penghibur, sebab disinyalir telah melanggar Perda.
Asisten III Setda Sumbawa Iskandar, saat menemui warga dan pemilik warung remang menegaskan, setelah pemerintah daerah memberikan teguran pertama dan kedua, selanjutnya pemerintah melakukan croscek kebenaran, apakah teguran yang dilayangkan oleh pemerintah melalui Pol PP sudah diindahkan atau sebaliknya. Jika tidak diindahkan teguran yang kedua, maka pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya dengan melakukan pembongkaran. “Namun alhamdulillah teguran kedua ini masyarakat pemilik warung remang-remang dengan inisiasi sendiri dan dipantau langsung oleh pemerintah kecamatan dan desa serta Koramil Empang dan Kapolsek Empang, mereka sebagian besar sudah melakukan pembongkaran sendiri,” tandas Iskandar.
Ia menjelaskan, latar belakang terbitnya syarat teguran kedua tersebut, lantaran teguran pertama tidak diindahkan, dimana aktivitas mereka masih tetap berjalan, dan sudah mulai menimbulkan keresahan di masyarakat. Dengan adanya SP II ini aktivitas Warem sudah mulai mereda, Cafe-cafe yang di dalam rumah warga dengan beberapa sekat kamar yang diduga digunakan untuk hal-hal yang berbau prostitusi sudah mulai di bongkar.
Adapun hasil dari kesepakatan dalam pertemuan tersebut diantanya, para pemilik sudah berkomitmen untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut. Pemilik menjamin tidak akan ada aktivitas penjualan minuman keras, prostitusi, karaoke, pemandu lagu, dan kegiatan sejenisnya yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Bahkan mereka siap untuk ditindak sesuai ketentuan yang berlaku bila melanggar kesepakatan.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Sahabuddin menambahkan, Pol PP untuk kedepannya, tetap menjalin sinergisitas bersama aparat keamanan lainnya seperti jajaran Polsek, Danramil, Pemerintah Kecamatan serta Pemerintah Desa bersama masyarakat setempat dan juga telah bersepakat untuk memantau secara intensif. “Apabila dalam perjalanannya hari ini dan hari-hari berikutnya, aktivitas dimaksud masih dilakukan walaupun hanya satu kali/satu kasus, maka berdasarkan laporan lapangan (dari masyarakat/aparat Desa/Kecamatan /Polsek/Danramil), maka teguran terakhir akan diterbitkan dan diikuti dengan penindakan secara tegas,” tandasnya, (PSj)