Lombok Timur, PSnews – Maksud hati ingin menjadi polisi dengan cara instan, apa daya cita-cita tidak kesampaian. Meski uang telah dikeluarkan sebanyak ratusan juta rupiah. Nasib malang ini dialami oleh Muhammad Zaenuddin warga Dasan Rumbuk Desan Batuyang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.
Didorong oleh keinginan untuk menjadi Bintara Polisi, Zaenuddin terpaksa menuruti rayuan seorang oknum polisi berinisial MH, yakni dengan membayar sebesar Rp 150 juta. Tidak cukup sampai di situ, MH kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 25 juta. Setelah semua keinginan MH terbayar, dengan langkah optimis Zaenuddin pun mengikuti seleksi Bintara POlri pada tahun 2012 yang lalu. Namun tiba-tiba dia terperanjak kaget, ternyata namanya tidak tertera di papan pengumunan kelulusan.
Ibu kandung Zaenuddin, Roliana yang dtemui media di Mapolres Lombok Timur, Jumat (18/10/2019) mengaku telah mentransfer uang melalui Bank kepada oknum polisi berinisial MH. Diketahui bahwa oknum tersebut saat ini masih menjabat sebagai Anggota Bamin Ops Polres Mataram .
Roliana menjelaskan, kedatangannya ke Mapolres Lotim untuk menanyakan sejauh mana proses hukum kasus yang pernah dilaporkannya itu. Ia merasa kecewa dan sangat kesal terhadap MH karena sudah menerima sejumlah uang sesuai permintaan yang dimaksudkan untuk biaya masuk Bintara Polri, namun tidak tetap saja tidak lulus. “Uang itupun amblas tidak dikembalikan sesuai dengan kesepakatan,” cetusnya.
Atas kejadian tersebut, Roliana bersama keluarganya mengadukan perbuatan MH kepada Polres Mataram. Saat itu Kapolres Mataram masih dijabat oleh AKBP. Muhammad Suhanda SIK. Sebenarnya saat itu telah diupayakan penyelesaian melalui mediasi serta menemukan kedua belah pihak antara korban dengan oknum MH. Kesimpulannya antara MH dan keluarga korban sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, dimana MH menyanggupi untuk mengembalikan uang kepada korban.
Namun hingga kini MH tidak pernah merealisasikan janjinya.
Roliana menegaskan, karena menuai jalan buntu, maka kasus tesebut akan dilanjutkan melalu Jalur hukum.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yugi Purusa Utama, SE., S. Ik yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan atas laporan kasus tersebut. Ia menandaskan, bahwa proses hukumnya sudah berjalan dan masih menyiapkan salah satu alat bukti, setelah itu akan dilakukan gelar pekara.
Ia menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya sangat antensi dan tidak ada lagi upaya mediasi karena MH sudah diberikan banyak waktu serta kesempatan agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dan sempat juga pada saat itu dipertemukan serta dimediasi oleh Kapolres Mataram pada waktu itu. Namun hanya niat saja mau kembalikan uang korban, kenyataannya hingga kini uangnya belum dikembalikan sama sekali. Meskip MH merupakan salah satu anggota polisi, tapi dalam masalah ini, saya tekankan untuk selalu konperatif dan tidak pernah mangkir dalam setiap panggilan,” tandas Yugi.
Lebih lanjut yogi menyatakan, secara pribadi maupun institusi akan serius menangani kasus tersebut, apalagi diketahui korbannya merupakan anak yatim serta berasal dari keluarga kurang mampu. Dan uang yang dikeluarkan merupakan hasil dari penjualan tanah warisannya karena atas permintaan oknum MH. “Kasihan ibu korban mau menjual warisan dengan dengan iming-iming anaknya lulus dan diterima sebagai anggota polisi,” bebernya. (PSdhy)