Sumbawa, PSnews – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial AI (38) warga Desa Berora Kecamatan Lopok. AI diamankan bersama TB (18) warga Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa, di sebuah kos-kosan milik As wilayah Gang Mangga IV Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, pada Rabu (28/8) sekitar pukul 14.00 Wita.
Adapun barang bukti yang diamankan dari keduanya berupa 1 poket narkotika jenis sabu, 1 buah bong, 1 buah korek gas, 1 buah pipa kaca, 1 buah farpum, 1 buah rokok Surya 12, 1 buah tas pinggang, 1 buah hp merek nokia, 1 buah hp merek oppo, uang tunai Rp. 5.200.000
Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa – IPTU Faisal Afriahadi yang dikonfirmasi wartawan mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya kos-kosan yang kerap kali dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Saat penggerebekan, anggota mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 poket sabu yg di bungkus menggunakan klip obat warna bening yang di letakkan di lantai teras depan kost dan sebuah bong di bawah tempat tidur serta barang bukti lainya. Dimana barang narkotika Jenis sabu tersebut di akui milik Al. Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ‘’Saat ini kami masih mendalami kasus ini. Kami juga sudah melakukan tes urine terhadap Al, hasilnya positif mengandung Ampetamin,’’ terangnya.
Terduga akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang tindak pidana memiliki, menyimpan , membeli, menerima, menggunakan Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Juga pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (PSg)