Penangkapan Baby Lobster di Sumbawa Masih Terjadi

Sumbawa, PSnews – Meski berbagai upaya pemerintah untuk meminimalisir penangkapan baby lobster, praktik ilegal tersebut masih saja terjadi di perairan kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pengendalian Usaha Perikanan – Zulkifli kepada wartawan media ini, Kamis (22/8/2019).

Zulkifli

Ia mengakui, aktifitas penangkapan baby lobster saat ini tidak terlalu marak, karena sekarang bukan musim penangkapan. Meski demikian, lanjut Zul – akrabnya, aktifitas di wilayah Labangka masih ada, lantaran masih ada rumpon yang dipasang di wilayah itu. “Mungkin sekarang sudah tidak terlalu marak karena belum musimnya. Biasanya proses penangkapan di awal musim hujan dan akhir. Tapi saya dapat informasi kemarin masih ada yang menangkap di Labangka, karena rumponnya masih ada,’’ bebernya.

Dikatakan, penangkapan baby lobster ini sulit dihentikan karena terlalu banyak orang yang menangkap. Sehingga yang paling penting adalah menyasar pengepul. Sebab jika pengepul tidak ada, maka masyarakat tidak akan menangkap. “Pengepulnya berasal dari luar daerah dan rata-rata tidak punya izin. Dan bahkan tidak akan pernah ada ijinnya, karena yang dilarang untuk ditangkap. Sanksinya dipenjara dan denda ada. Seperti yang sebelumnya pernah ditangkap,’’ tandasnya.

Menurutnya, untuk meminimalisir penangkapan ini perlu dilakukan upaya penyadaran terhadap masyarakat pelaku penangkapan. Pasalnya penangkapan baby lobster ini tidak dibenarkan aturan. Kecuali lobster dengan berat di atas 250 gram bisa dilakukan penangkapan selama tidak bertelur. “Sekarang aturannya dilarang penangkapan baby lobster. Maka kita minta kesadaran masyarakat untuk tidak menangkap,’’ harapnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment