Live DJ Tetap Beroperasi, Pol PP Layangkan Surat Teguran Kedua

Sumbawa, PSnews – Meski telah diperingatkan berkali-kali agar tidak beroperasi sebelum ijinnya terbit, namun sebuah usaha hiburan malam Live DJ yang berlokasi di Jalan Sernu Sumbawa ini masih saja beroperasi. Bahkan tidak mengindahkan surat teguran pertama dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang ditandatangani Bupati melalui Sat Pol PP. Sebagai tindak lanjut, terpaksa Pemda setempat melayangkan kembali surat teguran tertulis ke II untuk segera menghentikan aktifitasnya.

Tampak Sang DJ sedang beraksi

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Sahabuddin yang dikonfirmasi Kamis (22/8/2019) membenarkan bahwa surat teguran ke II telah dilayangkan kepada pemilik tempat hiburan.
Dari hasil investigasi, tutur Sahabuddin, pihaknya membenarkan bahwa kegiatan hiburan live DJ masih berlangsung di wilayah tersebut, meski sempat terhenti beberapa saat saja ketika dilayangkan surat teguran pertama. Namun beberapa hari kemudian tempat hiburan malam tersebut kembali beroperasi.

Tampak Plt Kasat Pol PP – Shabuddin (kanan) berbincang dengan Bupati Sumbawa – HM Husni Djibril

Ia berharap kepada pemilik usaha agar dapat menjalin kerjasama yang baik, pihaknya juga tidak melarang aktifitas tersebut selama ijin telah dikantongi. “Intinya tidak boleh ada hiburan live DJ di lokasi tersebut selama belum keluarnya ijin,” tegasnya. (PSjk)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment