Lagi, Polisi Tangkap Terduga Pengedar, Sita 10,01 gram Sabu

Sumbawa, PSnews – Kabupaten Sumbawa tampaknya sudah terlalu parah dengan peredaran barang haram narkoba jenis sabu. Beberapa hari lalu (Jumat, 2/8-) polisi berhasil menangkap dua terduga pengedar sabu di Kecamatan Alas, kini ada lagi dengan barang bukti yang lebih banyak di Kecamatan Sumbawa.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan dua terduga pelaku narkoba, pada Kamis (8/8) sekitar pukul 11.45 Wita, di sebuah rumah di Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa.

Barang bukti

Bersama keduanya, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni, 10,01 gram sabu, 1 buah gunting, 2 buah timbangan, 1 bendel klip obat, 2 buah korek api, 2 buah Hp, dan uang tunai Rp. 1.300.000.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba – IPTU Faisal Afrihadi membenarkan penangkapan tersebut. Itu dilakukan berawal dari informasi masyarakat. Dimana keduanya diketahui sering melakukan transaksi narkoba di rumah RA yang beralamatkan di Kelurahan Bugis. “Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan lapangan, serta melakukan pengerebekan dan penggeledahan di TKP,’’ terangnya.

Saat penggerebekan, lanjut Faisal, Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yakni IH (42) dan RA (30), serta menemukan dua poket sabu yang di bungkus menggunakan klip obat warna bening yang disimpan di dalam kotak timbangan, dan satu  poket sabu di kantong bagian depan celana IH. ‘’Kedua terduga pelaku beserta berang bukti saat telah diamankan ke Mapolres Sumbawa untuk ditindaklanjuti. Untuk sumber barang, kami masih mengumpulkan informasi dari keduanya,’’ tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment