KI NTB Sosialisasikan Gebyar DBIP di Sumbawa

Sumbawa, PSnews – Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB menggelar sosialisasi Gebyar (Gerakan bersama Layanan Dasar) dan Desa untuk Benderang Informasi Publik (DBIP) pada Senin (17/6/2019) di Aula H. Hasan Usman lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa.

Bupati Sumbawa dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sumbawa – A. Rahim menyatakan, dari segi payung hukum, Kabupaten Sumbawa sudah memiliki Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 39 tahun 2011 tentang tata kerja pejabat pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Sumbawa, hingga Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang pelayanan publik dan Keterbukaan Informasi Publik.

Dikatakan, Provinsi NTB pada tahun 2016 telah memproklamirkan diri sebagai provinsi pertama yang mencanangkan DBIP, yang dimaksudkan untuk menjadikan desa lebih terbuka dalam menyediakan informasi terkait program pembangunan maupun penggunaan anggaran yang dimiliki di tiap-tiap desa sehingga terlaksana transfaransi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Hal itu tidak lepas dari posisi desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional, karena semua potensi pembangunan sesungguhnya berada di desa. Baik potensi ekonomi seperti pertanian, peternakan, pariwisata, nilai-nilai sosial budaya, kegotongroyongan dan potensi hankam dan politik lainnya. Semua potensi tersebut harus dikelola dengan baik melalui kerjasama kemitraan antara pemerintah desa dan seluruh masyarakatnya, sehingga kesejahteraan dapat diwujudkan.

Terkait hal tersebut, Pemkab Sumbawa sebagai perpanjangan tangan dari Pemprov harus berkomitmen dan berperan nyata untuk mensukseskan program tersebut. Komitmen tersebut telah diwujudkan dengan menetapkan 2 desa yakni Desa Uma Beringin Kecamatan Unter Iwes dan Desa Baru Tahan Kecamatan Moyo Utara sebagai desa model dalam program DBIP, dan hasilnya tahun 2017, Desa Uma Beringin berhasil meraih 2 penghargaan, yakni sebagai juara I dan juara III di kategori yang berbeda pada festival DBIP tingkat nasional.

Dalam paparannya Komisioner Bidang ASE KI Provinsi NTB – H Ahmad Zaini menyampaikan tentang latar belakang dan dasar pelaksanaan pendampingan desa yang telah dilaksanakan KI NTB dari tahun 2017 hingga 2019, dimana telah dilakukan pendampingan terhadap 16 desa model DBIP. Adapun tujuannya selain untuk mengakselerasi terbentuknya PPID Desa, Sekolah dan Puskesmas, juga untuk mendorong keberfungsian Kelembagaan Layanan Informasi Publik ditingkat Dasar, serta meningkatkan komitmen Pemprov dan Pemkab dalam membumikan KIP melalui Pelayanan Informasi yang berkualitas di Sekolah, Puskesmas dan Desa. Dipaparkan pula tahapan dan rangkaian pembentukan Gebyar DBIP yang diawali dengan koordinasi, pembentukan, penguatan, dan deklarasi. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment