Harga Bawang Putih dan Daging Ayam di Sumbawa Melambung

Sumbawa, PSnews – Sejumlah barang pokok diketahui mengalami kenaikan harga sejak awal ramadhan lalu. Terutama untuk bawang putih dan daging ayam kampung, dimana kenaikan harga cukup tinggi masing-masing mampu mencapai 40 persen dan 70 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Perdagangan Lang Rudy kepada wartawan. Tingginya harga bawang putih di hari pertama puasa mencapai Rp 70 ribu/kg, dari harga sebelumnya Rp 50 ribu/kg sebelum puasa. ‘’Khusus bawang putih ada selisih harga yang cukup tinggi, karena ketersediaan bawang putih di pasar sangat terbatas. Karena bawang putih ini, persoalannya bukan hanya di Sumbawa atau NTB, tapi secara nasional,’’ terangnya.

Sementara daging ayam kampung juga terpantau mengalami lonjakan, yakni dari Rp 50 ribu/kg menjadi Rp 85 ribu/kg. Kemudian harga daging ayam broiler naik 5 persen dari Rp 40 ribu/kg menjadi Rp. 42 ribu/kg, harga kelapa naik 12,5 persen dari Rp 8 ribu/butir menjadi Rp. 9 ribu/butir. Harga ikan laut naik 20 persen dari Rp 50 ribu/kg menjadi Rp 60 ribu/kg. Untuk Daging sapi juga  ada fluktuasi hingga Rp 120/kg.  Kemudian cabai merah keriting dari Rp 26 ribu/kg menjadi Rp. 35 ribu/kg. Cabai merah besar menyentuh angka Rp 35 ribu/kg dari Rp 28 ribu/kg.

Sementara komoditi  yang justru turun, antara lain bawang merah dari Rp 30 ribu/kg menjadi Rp 25 ribu/kg, kacang tanah dari Rp 22 ribu/kg menjadi Rp 20 ribu/kg. Untuk kacang tanah, disebabkan karena harga turun di tingkat pedagang pengumpul.

Menurutnya, hampir semua komponen kebutuhan sehari-hari mengalami kenaikan harga, kecuali beberapa komoditas yang bisa dijamin stabil oleh pemerintah. Seperti beras, gula pasir, minyak goreng dan terigu. ‘’Pemerintah bisa melakukan operasi pasar, jika terjadi lonjakan harga, karena pemerintah memiliki stock melalui Bulog. Bulog siap untuk operasi pasar. Sementara fungsi toko swalayan, mereka juga ada fungsi stabilisasi harga untuk komoditi minyak goreng dan gula pasir sesuai het,’’ terangnya.

Diluar komoditi itu,  Pemerintah sudah menghimbau kepada pedagang maupun distributor melalu SE Bupati untuk menjaga stok. ‘’Jadi kami menghimbau kepada konsumen untuk menahan diri berbelanja dalam jumlah yang berlebihan. Sebab, dengan kita menahan diri, maka permintaan terbatas, sehingga harga bisa terkontrol. Sebab kalau kita jor-joran belanja, sangat memepengaruhi harga. Ketika kita beli sesuai kebutuhan, itu salah satu fungsi menjaga kestabilan harga,’’ tukasnya.  

Kepada pedagang, Pemerintah juga menghimbau untuk mengambil keuntungan secara wajar. ‘’Ada sanksi jika mereka melakukan spekulasi, ancaman UU perdagangan cukup tinggi, yakni kurungan 5 tahun, dan denda sampai Rp. 50 miliar jika melakukan spekulasi. Cotoh barang kebutuhan pokok disimpan dalam jumlah banyak, dan sedikit demi sedikit di lepas ke pasaran,’’ pungkasnya. (PSg)

Komentar

comments

Shares

Related posts

Leave a Comment