Sumbawa, PSnews – KPU Kabupaten Sumbawa bersama seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) membahas soal perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 17 April 2019. Pembahasan tersebut dikemas dalam rapat kerja dan rapat koordinasi yang digelar pada Rabu (6/3/2019).
Ditemui wartawan usai kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Sumbawa – Muhammad Wildan menjelaskan, rapat yang digelar itu bertujuan untuk menghimpun masalah-masalah dalam perekrutan KPPS yang akan berlangsung mulai 6 hingga 12 Maret mendatang. ‘’Nah kegiatan kita ini dalam hal yang menghimpun daftar inventaris masalah dalam hal perekrutan KPPS, pada tanggal 6 sampai tanggal 12 merupakan jadwal penerimaan berkas bagi calon KPPS di Desa masing-masing,’’ terangnya.
Dia juga menyampaikan, ada beberapa syarat dalam perekrutan anggota KPPS, yakni berusia 17 tahun, minimal pendidikan SMA dan sederajat, serta tidak terdaftar sebagai anggota partai. Adapun larangan yang disampaikan untuk menjadi calon anggota KPPS adalah memiliki hubungan suami istri, baik yang ada di KPU maupun sampai paitia tingkat bawah. Sementara untuk tim rekrutmen sendiri merupakan petugas PPS dan mengetahui KPU.
Ketua KPU menghimbau kepada PPS untuk selektif dalam menyaring calon anggota KPPS, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. ‘’Nah disinilah teman-teman PPS itu selektif dalam hal menyaring calon KPPS. Apabila ada terindikasi dia sebagai timses atau tim kampanye dari salah satu calon, disinilah kita sampingkan, tidak diterima,” tegasnya. Seraya menambakan, masyarakat juga berperan aktif dalam hal perekrutan anggota KPPS tersebut. (PSg)